Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak, Jumat malam (28/8), mengatakan dia akan mengungkapkan kasus itu Senin pekan yang akan datang (31/8). Walau demikian, dia juga belum banyak bicara mengenai kasus ini.
Victor pun menegaskan, perihal penetapan tersangka kandidat yang dimaksud adalah murni masalah hukum. "Kalau saya bebas dari kepentingan. Kalau tidak ada bukti tidak mungkin menetapkan tersangka," kata Victor. (Lihat Juga: Pansel KPK Hanya Siapkan 8 Nama untuk Diajukan ke Jokowi)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia pun baru mau mengungkapkannya Senin setelah menunggu "perkembangan yang baik dan lebih jelas lagi." (Baca Juga: Kabareskrim Sebut Penetapan Tersangka Capim KPK Murni Hukum)
Usai menemui Budi, Yenti mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Bareskrim menetapkan tersangka saat calon tersebut masih berada di tahap seleksi. Pihaknya tidak menilai Bareskrim berupaya menjegal calon. (Baca Juga: Pansel Pastikan Coret Capim KPK Berstatus Tersangka)
"Kalau emang perkembangan kasus yang lama ya berarti menyelamatkan. Jangan sampai sudah diberikan ke Presiden tiba-tiba ditetapkan tersangka, lebih bahaya," kata Yenti.
Meski sudah diberikan gambaran kasusnya oleh Budi, Yenti pun enggan membocorkan kasus tersebut. Dia justru mendorong Bareskrim agar segera mengungkapkannya.
"Saya dorong, Pak Kabareskrim tolong jangan kami yang harus mengumumkan, bukan kewenangan kami," kata Yenti. "Bagi kami, kalau itu sudah tersangka ya sudah tidak kami pilih."
Dia juga mendukung Bareskrim untuk mengambil langkah cepat dalam proses hukum si tersangka. "Supaya tidak jadi pertanyaan, harusnya segera diproses."
Penetapan tersangka salah seorang calon pimpinan KPK pertama kali disampaikan Budi Jumat siang. Dia juga berharap Tim Pansel mempertimbangkan masukan Bareskrim yang sudah memberikan rekam jejak 48 kandidat.
Tak hanya itu, dia bahkan sempat menyebut akan meminta pertanggungjawaban Tim Pansel jika calon yang sudah diberi catatan khusus masih diloloskan ke tahap selanjutnya. (utd)