Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tak lagi mewajibkan pekerja asing yang hendak masuk ke Indonesia untuk dapat berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia. Penghapusan soal aturan bahasa ini dilakukan menanggapi komplain dari investor.
“(Penghapusan wajib bisa berbahasa Indonesia) itu merupakan bentuk dukungan bagi kebijakan investasi, karena syarat bahasa ini banyak dikeluhkan oleh para investor,” kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (30/8).
Dalam situasi ekonomi dunia yang tidak mudah seperti sekarang ini, ujar Hanif, Indonesia perlu menciptakan iklim bisnis yang sejuk (
business confident) sehingga arus investasi ke dalam negeri mengalir lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu sebabnya pemerintah melakukan deregulasi untuk memberikan kemudahan investasi, termasuk pengaturan soal tenaga kerja asing di Indonesia,” kata Hanif. (Baca juga
Sofyan Djalil: Pekerja Asing Bukan Ancaman)
Hanif menegaskan Indonesia memerlukan investasi untuk menjalankan pembangunan, menggerakkan roda perekonomian, dan menciptakan lapangan kerja. “Lapangan kerja ini tentu untuk rakyat Indonesia karena tenaga kerja dalam negeri adalah prioritas pemerintah,” ujar Hanif.
Jadi, kata menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu, masalah penghapusan aturan berbahasa Indonesia sejatinya bukan demi keuntungan tenaga kerja asing, melainkan “Untuk investasi, dan investasi adalah untuk rakyat.”
Lagipula, kata Hanif, syarat berbahasa Indonesia bagi pekerja asing bukannya dihilangkan total, namun hanya dihilangkan sebagai syarat masuk mereka ke Indonesia. Toh nantinya ketika para pekerja asing telah aktif bekerja di Indonesia, mereka mau-tak mau harus belajar Bahasa Indonesia.
“Sebab perusahaan pengguna TKA (tenaga kerja asing) kan wajib melakukan alih teknologi dari TKA ke TKI (tenaga kerja Indonesia). Alih teknologi tentu hanya bisa dilakukan apabila TKA-nya bisa berbahasa Indonesia,” kata Hanif.
“Ibarat dalam fikih Islam, alih teknologi itu seperti salat, sedangkan Bahasa Indonesia seperti wudu. Orang salat kan harus wudu dulu karena kalau tidak wudu, tidak sah salatnya. Demikian juga alih teknologi TKA ke TKI baru bisa berjalan kalau TKA-nya bisa Bahasa Indonesia,” ujar Hanif.
Sebagai jalan tengah, kata Hanif, pemerintah ke depannya bisa mewajibkan perusahaan untuk melatih para pekerja asing mereka agar mampu berbahasa Indonesia dalam rangka alih teknologi.
Perkara bahasa saja, ujar Hanif, tak bakal membuat arus pekerja asing makin deras, sebab masih banyak syarat yang harus dipenuhi pekerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia, antara lain soal kompetensi, pengalaman kerja, jabatan, dan kewajiban alih teknologi. (Baca selengkapnya
Menteri Hanif: Pekerja Asing Tak Mudah Masuk Indonesia)
Hanif yakin kehadiran pekerja asing sama sekali bukan ancaman bagi pekerja lokal, salah satunya karena tidak semua jabatan bisa diduduki oleh pekerja asing. Hanya pada jabatan komisaris, direksi, atau jabatan dengan keahlian tertentu yang tak dimiliki pekerja Indonesia, mereka boleh memegangnya.
Meski demikian, kata Hanif, Indonesia amat perlu menggenjot kompetensi, daya saing, dan produktivitas pekerjanya agar tak kalah dengan tenaga kerja asing.
“Harus diakui tenaga kerja kita itu kompetensinya masih rendah tetapi tuntutan kepada mereka sangat tinggi. Ini perlu perhatian bersama pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja,” ujar Hanif.
Tren penggunaan pekerja asing di Indonesia, menurut Hanif, sesungguhnya cenderung turun. Per Agustus tahun ini pekerja asing misal berjumlah 54.953, padahal tahun 2014 berjumlah 68.857 orang, 2013 sebanyak 72 ribu, dan 2012 sebanyak 77 ribu.
Oleh sebab itu, tegas Hanif, istilah ‘serbuan’ pekerja asing ke Indonesia ialah palsu dan provokasi belaka. Ia menyebut hal tersebut dibesar-besarkan untuk menakut-nakuti rakyat dan membangkitkan sentimen antiasing yang berbahaya.
(agk)