“Nama-nama yang kami pilih itu adalah nama yang tidak ada catatan-catatan kriminalnya,” kata Destry di Credential Room Istana Negara, Selasa (1/9).
Destry menyatakan, Pansel Capim KPK menyatakan bahwa nama yang dikirimkan ke Jokowi tidak ada catatan kriminalnya berdasarkan dari penulusruan rekam jejak di mana Pansel mengajak institusi terkait yakni Polri, Kejagung, KPK, PPATK, BIN, dan Kemenkeu. Selain itu, juga berdasarkan dari laporan-laporan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Destry menjelaskan, delapan nama capim KPK yang diserahkan ke Jokowi telah mempertimbangkan tiga hal utama yakni hasil wawancara, hasil kesehatan fisik dan jiwa. Lalu penelusuran rekam jejak oleh institusi penegak hukum dan lainnya yang terkait dan masukan dari masyarakat.
Tiga hal itu, tutur Destry kemudian digabung, di mana lima faktor yang kemudian keluar adalah integritas, kompetensi, leadership, independensi dan pengalaman kerja. (Baca juga: Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Masuk Radar Bareskrim).
Anggota Pansel Enny Nurbaningsih menjelaskan, cara kerja Pansel yang sekarang berbeda dengan cara kerja Pansel sebelumnya.
Jika Pansel sebelumnya meranking nama-nama yang diserahkan ke Presiden, Pansel sekarang adalah mengirimkan nama-nama berdasarkan empat kategori berdasarkan kompetensi masing-masing capim. Empat kategori tersebut adalah manajemen, pencegahan, penindakan dan supervisi.
"Kami anggap 4 hal ini jadi sangat penting untuk KPK ke depan, dan ini harus tumbuh bersama-sama,” ujar Enny
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyatakan dari 48 nama capim KPK, ada satu yang sudah ditetapkan oleh Polri sebagai tersangka. Budi menyatakan enggan menyebutkan siapa capim itu dan apa kasusnya untuk kepentingan penyelidikan. Namun Budi Waseso menegaskan pengumuman tersangka itu murni hukum, tidak ada niatan untuk menjegal calon tertentu.
Polri lalu didesak publik untuk mengumumkan identitas capim KPK yang tersangka beserta kasusnya. Polri rencananya bersedia untuk mengungkap itu kemarin. Hanya saja, atas permintaan Jokowi, pengumuman itu ditunda.
Jokowi meminta agar Polri melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum mengumumkan nama capim KPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (hel/hel)