"Mobil yang disita yang berada di UI. Masih ada sisa satu mobil lagi di ITB," ujar Turin di Kompleks Kejagung, Jakarta. (Baca: Kejaksaan Tahan Pembuat Mobil Listrik Dahlan Iskan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan 16 mobil listrik tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan bekas Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN, Agus Suherman.
Dahlan yang menjabat sebagai menteri saat proyek mobil listrik digagas sampai sekarang baru satu kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.
Turin mengatakan, belasan mobil tersebut tidak mendapat izin jalan dari Kementerian Perhubungan lantaran tidak lolos sejumlah persyaratan. Selain tidak layak jalan, pengadaan mobil-mobil listrik itu dianggap telah melanggar hak merek dagang dari Agen Tunggal Pemegang Merk atau ATPM. (Baca: Pengusutan Kasus Mobil Listrik Tak Berhenti di Dua Nama)
ATPM merupakan suatu merek dagang berbentuk perusahaan yang ditunjuk untuk memasarkan suatu produk atau merek tertentu di Indonesia oleh produsen yang umumnya berada di luar negeri. Dalam hal ini, kata Turin, mobil listrik yang dibuat Dasep telah memanipulasi merek Toyota dengan jenis mobil Alphard.
(obs)