Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan akan menggelar pertemuan dengan Komisi Kepolisian Indonesia siang ini, Kamis (3/9). Rapat akan dimulai pukul 12.30 WIB.
Menurut informasi staf protokoler Kemenko Polhukam, rapat itu juga akan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Sebelum rapat, mereka akan makan siang lebih dulu.
Menko Polhukam merupakan pucuk tertinggi pada struktur organisasi Kompolnas. Dengan demikian Luhut, selain Menko Polhukam, juga menjabat Ketua Kompolnas. Sementara Mendagri merupakan Wakil Ketua Kompolnas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam itu akan membahas mutasi perwira yang menyandang pangkat bintang dua dan tiga.
Namun, kata Tjahjo, pertemuan tidak akan membahas rencana pergantian Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang saat ini dijabat Komisaris Jenderal Budi Waseso. Untuk diketahui, Budi saat ini merupakan jenderal bintang tiga.
Soal pergantian jabatan di tubuh Polri, Tjahjo mengatakan “Keputusan penuh ada pada Kapolri dan masukan Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi).”
Sejak Rabu kemarin, isu pergantian Kebareskrim muncul ke permukaan. Budi Waseso disebut hendak dicopot karena para penyidiknya menimbulkan kegaduhan dalam mengusut kasus-kasus ekonomi, padahal kondisi perekonomian nasional sedang memburuk. (Baca:
Lingkaran Badai Budi Waseso)
Menanggapi hal ini, Budi membantah telah menyebabkan kegaduhan di pemerintahan. Semua tindakan Bareskrim, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang dan aturan penegakan hukum.
"Saya enggak pernah buat gaduh. Kami tidak semau-maunya,” kata Budi. Ia menjamin seluruh proses penggeledahan hingga pemeriksaan saksi berlangsung sesuai prosedur hukum.
Sebelum ini, sejumlah kelompok masyarakat seperti Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta Presiden Jokowi mencopot Budi karena diduga telah melakukan sejumlah penyalahgunaan wewenang.
Budi pun terbuka untuk diperiksa. "Kalau saya sebagai Kabareskrim menyalahgunakan wewenang, ada proses hukummya. Dilaporkan ke internal, lalu diperiksa. Enggak ada masalah. Semua terbuka kok," kata dia.
(agk)