Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk satuan tugas nasional untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Joko Widodo saat melakukan kunjungan ke salah satu lahan terbakar di Sumatera Selatan pada minggu lalu.
Sekretaris Jenderal Kementerian LHK dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan satgas nasional tersebut akan bertugas mensinergiskan seluruh kegiatan di pusat dan provinsi terkait pemadaman bencana karhutla.
(Lihat Juga FOKUS Siapa di Balik Kebakaran Hutan?)
"Tugas utama satgas ini ada tiga, yakni pemadaman kebakaran hutan, penegakan hukum dan dampak bencana kebakaran hutan bagi kesehatan," kata Bambang saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (8/9).
(Lihat Juga: Penerbangan di Tiga Bandara Sumatera Terganggu Kabut Asap)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, satgas tersebut akan bertanggungjawab dalam menjalankan Operasi Darurat Asap yang digelar pemerintah sesuai arahan langsung Presiden Jokowi.
Pemadaman kebakaran, kata Bambang, tim akan terdiri dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), KLHK, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indoenesia, Gubernur setempat dan masyarakat. Pemadaman akan dilakukan baik lewat darat atupun udara, misalnya dengan bom air.
Sementara itu, untuk penegakan hukum, Bambang menjelaskan kegiatan akan dilakukan di bawah satu koordinasi. Provinsi pertama yang disasar adalah Sumatera Selatan.
"Saat ini, Dirjen Penegakan Hukum KLHK sedang berada di Sumsel untuk menyelidiki dugaan keterlibatan beberapa perusahaan atas kebakaran hutan dan bencana asap di sana," kata Bambang.
Selama ini, Bambang menjelaskan kesulitan yang dialami pemerintah terkait penegakan hukum adalah kurangnya koordinasi dan integrasi antar lembaga. Sehingga, proses penegakan hukum seringkali berjalan sendiri-sendiri antara kepolisian ataupun kementerian.
"Mudah-mudahan dengan adanya satgas ini, penegakan hukum menjadi satu bahasa. Sehingga proses hukum di pengadilan juga satu visi dan tidak kalah saat persidangan," kata Bambang.
Berdasarkan data KLHK, per September 2015 beberapa perusahaan termasuk ke dalam daftar yang diselidiki oleh pihaknya. Rinciannya sebanyak 5 perusahaan di Riau, 2 perusahaan di Jambi dan 3 perusahaan di Kalimantan Tengah.
"Kami masih menyelidiki dan baru meletakan garis kepolisian di areal lahan terbakar di Riau. Untuk namanya belum bisa kami ungkapkan," kata Bambang.
Untuk penanganan kebakaran hutan tahun ini, Bambang mengatakan pihak KLHK telah menyiapkan dana sebesar Rp 30 miliar. Selain KLHK, BNBP juga telah mengalokasikan dana siap pakai sebesar Rp 385 miliar.
Imbauan Awal TahunMengenai strategi antisipasi kebakaran hutan, Bambang menjelaskan sejak awal 2015, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan enam provinsi rawan kebakaran, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
"Enam provinsi ini kami minta antisipasi kebakaran yang terjadi karena musim kering yang berkepanjangan. Kami juga telah memberikan surat edaran ke Gubernur dan para pemegang izin," kata Bambang.
Selain memberikan surat edaran, pemerintah, katanya, juga sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan atau perusahaan perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran terhadap lahan ataupun areal konsesi.
"Kami larang kegiatan penanaman dengan cara membakar. Itu sudah kami sampaikan," ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memantau lokasi rawan kebakaran dengan menggunakan informasi dari titik panas bekerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika serta LAPAN.
(utd)