Pramono Tegaskan Sudah Mundur dari DPR

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2015 02:55 WIB
Pramono Anung mengajukan pengunduran dirinya bertepatan dengan hari pelantikan dirinya menjadi Sekretaris Kabinet.
Sekertaris Kabinet Pramono Anung (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta Pusat, Senin (24/8). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat. Surat pengunduran dirinya diserahkan pada hari yang sama saat ia dilantik menggantikan Andi Widjajanto.

"Begitu saya dilantik, di hari yang sama saya sudah mengajukan surat pengunduran diri dan sudah diterima oleh pimpinan DPR dan juga oleh partai. Jadi kalau ada yang mencantumkan saya belum mengundurkan diri, salah besar," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9).

Menurut Pramono, jika saat ini surat pengunduran dirinya itu belum selesai diproses, maka bukan lagi menjadi urusannya. DPR saat ini lebih berperan untuk mengurus prosesnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya ini proses di internal DPR. Tapi yang jelas, pada hari yang sama, saya sudah mundur, karena saya enggak mau menunda-nunda itu," kata dia.

Bersamaan dengan pengunduran dirinya itu, Pramono menegaskan bahwa ia tak lagi menerima penghasilan dari DPR.

Seperti yang diberitakan Detik.com, Kepala Bagian Administrasi Keanggotaan Dewan dan Fraksi DPR Suratna mengungkapkan bahwa tiga anggota Kabinet Kerja dari PDIP yaitu Puan Maharani, Tjahjo Kumolo, dan Pramono Anung hingga saat ini masih berstatus anggota DPR, karena Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP belum menyerahkan surat pergantian antar waktu (PAW) dari ketiga orang itu.

Puan kini menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sementara Tjahjo memimpin Kementerian Dalam Negeri. Adapun Pramono menggantikan Andi Widjajanto di kursi Sekretaris Kabinet.

Suratna menjelaskan, Sekretariat DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan PAW selama surat dari DPP PDIP belum ada.

Meski Tjahjo dan Pramono telah mengirimkan surat pengunduran diri secara pribadi ke DPR, namun surat dari partai menurutnya tetap dibutuhkan untuk memproses pengunduran diri dari keanggotaan dewan secara resmi.

"Pramono suratnya kemarin tanggal 14 Agustus, kami terima disposisinya, Tjahjo tanggal 28 Oktober lalu. Kalau Puan sama sekali tidak ada, baik surat pengunduran diri secara pribadi atau dari DPP," ujar Suratna.

Suratna pun menyampaikan, Puan dan Tjahjo sudah tidak menerima gaji dan tunjangan dari DPR sejak November 2014 karena bergabung dengan Kabinet Kerja sejak awal. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER