Pelaku Pencabulan Puluhan Anak di Kelapa Gading Tertangkap

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 10 Sep 2015 11:36 WIB
Kepolisian Sektor Kelapa Gading menangkap satu tersangka berinisial IW atas kasus pencabulan anak dibawah umur. Ia mengaku pernah menjadi korban asusila.
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Melnotte/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Sektor Kelapa Gading menangkap satu tersangka berinisial IW atas kasus pencabulan anak dibawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lelaki berusia 46 tahun itu terbukti telah melakukan tindakan asusila terhadap puluhan anak sejak dua tahun lalu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kronologinya berawal dari adanya saksi yang melihat dan tersangka ditangkap di Jalan Perjuangan, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, pada 2 September 2015," ujar Kepala Polsek Kelapa Gading Ajun Komisaris Ari Cahya kepada CNN Indonesia, Kamis (10/9).

Ari menjelaskan IW tega melancarkan aksi bejatnya terhadap anak-anak tersebut lantaran dirinya mengaku pernah menjadi korban pencabulan saat masih Sekolah Dasar (SD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Ari menuturkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, sudah ada lebih dari 20 anak yang menjadi korban pencabulan IW.

"Korban IW rata-rata usianya belasan tahun," ujar Ari.

Ari mengatakan dalam melancarkan aksinya, IW selalu mengiming-imingi setiap korbannya dengan sejumlah uang agar mengikuti permintaannya.

Selain itu, IW yang diketahui berprofesi sebagai pelatih futsal dan guru marawis di sekitar tempat tinggalnya kerap melakukan aksi pencabulan di beberapa tempat, salah satunya di mushala.

Hingga kini, untuk keperluan penyidikan, kasus pencabulan terhadap puluhan anak tersebut dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Utara.

Di waktu terpisah kepada CNN Indonesia, Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Susetyo mengatakan masih ada kemungkinan bertambahnya jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh IW.

Pasalnya, IW sering mengancam para korbannya bila melaporkan tindakan asusilanya ke orangtua maupun pihak kepolisian.

"Kami masih periksa dan melihat pekembangan. Sementara tersangka sudah kita amankan di Polres Jakarta Utara," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER