Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bongkar muat barang (
dwelling time) di Tanjung Priok, Jakarta, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidik menilai seluruh berkas dinilai sudah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke Kejati DKI.
"Kami sudah limpahkan sejak awal bulan ini. Pasalnya berkas penyelidkan sudah dirasa lengkap," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9).
Iqbal mengatakan sejauh ini penyelidikan masih berlangsung. Ia menjelaskan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Pasalnya, kasus
dwelling time di pelabuhan terjadi secara terstruktur dan sistematis. (Baca:
Tersangka Kasus Bongkar Muat Kooperatif Selama Diperiksa)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima berkas tersebut masing-masing berkas perkara tersangka atas nama Hendra Sudjana yang pada Rabu (2/9) sudah dikirim dan diterima Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.
Berkas perkara kedua yaitu atas nama tersangka Musafah yang pada Rabu (2/9) sudah dikirim dan diterima Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.
Selanjutnya berkas perkara tersangka atas nama Imam Arianta yang pada Rabu (2/9) juga sudah dikirim dan diterima Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.
Berikutnya berkas perkara tersangka atas nama Eryatie Kuwandi pada Kamis (4/9) sudah dikirim dan diterima Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.
Terakhir yaitu berkas perkara tersangka atas nama Partogi Pangaribuan pada Senin (7/9) sudah dikirim dan diterima Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta. (Baca:
Polisi Tambah Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Bongkar Muat)
Sebelumnya, Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggeledah beberapa ruang kerja di Kementerian Perdagangan. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan kemarin, Selasa (28/7).
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan, penggeledahan di Kementerian Perdagangan berkaitan dengan kasus waktu bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kita berkesimpulan ada tindak pidana yaitu penyuapan, gratifikasi, dan pemerasan. Karena masalah perizinan," ujar Tito di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7).
Tito mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di Kementerian Perdagangan sudah dilakukan sejak bulan lalu. Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan Presiden Joko Widodo saat sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli menuding PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II selaku operator pelabuhan pelat merah selama ini diuntungkan dengan menumpuknya kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Hal itu disinyalir menjadi salah satu penyebab masa bongkar muat memakan waktu lama.
“Pelindo II memang senang juga kalau kontainernya itu tetap di situ karena bayar kan? Walaupun murah, tetapi hitungan dari salah satu tim kami itu, Pelindo II dapat Rp 1 triliun kalau lama (menyimpan kontainernya),” kata Rizal dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/8).
(obs)