Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin berpendapat posisi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan Fadli Zon bisa saja dicopot oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR bila nantinya disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran atas kunjungan ke bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
“Jika MKD menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran maka pimpinan DPR bisa ditegur bahkan diberhentikan langsung dari jabatannya oleh MKD sebagai pimpinan DPR namun jika tidak melanggar maka MKD merehabilitasinya,” tutur Irman kepada CNN Indonesia, Senin (14/9).
Menurut Irman sanski pemberhentian dapat dijatuhkan bila nanti MKD menemukan suatu tindakan pelanggaran yang tergolong berat. “Misalnya yang tergolong perbuatan yang tercela,” kata Irman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman mengatakan tindakan pelaporan pimpinan DPR atas jumpa pers Trump merupakan langkah konstitusional yang tepat. “Karena kasus seperti ini menjadi penting untuk kepastian hukum terhadap nasib lembaga daulat rakyat bernama DPR,” ujar dia.
Irman menyatakan, bagaimanapun kasus seperti ini memang sebaiknya harus terverifikasi apakah keberadaan, kejadian, tindakan, perilaku, dan sikap pimpinan DPR dalam jumpa pers Trump tersebut baik atau buruk. “Pantas atau tidak pantas, bukan semata soal benar atau salah,” ucapnya.
Konstruksi konstitusionalnya, kata Irman, DPR adalah juru bicara rakyat seperti termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No.17/2014 tentang MD3. “Oleh karenanya wajar kalau terdapat kelompok rakyat kemudian bereaksi atas keterlibatan pimpinan DPR dalam jumpa pers Trump itu,” ujar Irman.
Irman mengatakan Trump sendiri memang sedang dalam situasi kompetisi politik di negerinya. “Orang bertemu tidak masalah tapi ada item-item yang menimbulkan pertanyaan saat konpres itu. yang menjadi masalah kalau masuk dalam atmosfir politik. Itu yang perlu diklarifikasi,” kata dia. (Baca:
Politisi PDIP: Pertemuan Setnov-Trump Bukan Pertemuan Biasa)
Namun di sisi lain, lanjut Irman, argumentasi yang diajukan oleh pimpinan DPR juga rasional dan tidak boleh dianggap remeh dan tak punya niat buruk.
“Tapi tentunya tetap menyimpan ganjalan karena rasional dan niat baik tidak serta merta bisa menutupi bahwa keberadaan, sikap, tindakan, dan kejadian tersebut adalah baik, layak, dan/atau pantas,” tutur Irman.
Di sinilah, lanjut dia, peran MKD sebagai lembaga yang bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat rakyat berdasarkan Pasal 119 UU MD3 untuk memverifikasi semuanya dan pimpinan DPR pun tidak boleh mengintervensinya. (Baca:
Setya Novanto Janji Kooperatif di MKD)
Senin (14/9) pagi, Setya Novanto kembali ke DPR setelah melakukan kunjungan ke Amerika Serikat. Kunjungan itu menjadi sorotan karena pertemuan dengan bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump. Beberapa menilai pertemuan itu tak elok dilakukan
Terkait proses perkara dugaan pelanggaran kode etik, Setya Novanto mengaku akan kooperatif dan menghormatinya. Ia berharap proses akan berjalan secara profesional. Proses itu akan ditangani oleh MKD.
(obs)