Jakarta, CNN Indonesia -- Penyanderaan terhadap dua warga negara Indonesia di Papua Nugini oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah bentuk tekanan pada pemerintahan Joko Widodo. OPM meminta duduk satu meja dengan Pemerintah RI guna membicarakan solusi untuk Papua.
Juru Bicara OPM Saul Bomay mengatakan pelaku penyanderaan adalah Dewan Komando Revolusi Militer OPM Republik Papua Barat. "Komandan operasinya Lucas Bomay," kata Soul kepada CNN Indonesia, Senin (14/9).
Penyanderaan dilakukan agar pemerintah mau menuruti permintaan perundingan OPM. Tuntutan perundingan dalam satu meja menurut Saul terus dilakukan OPM sejak 2010, namun upaya itu selalu gagal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini dengan adanya pergantian pemerintahan, Saul berharap permintaan perundingan oleh OPM bisa terwujud.
OPM meminta perundingan dilakukan dengan dimediasi oleh pemerintah negara lain yang dinilai independen. Lokasinya juga diharapkan dilakukan di luar negeri, bukan di Indonesia.
Sementara mengenai nasib dua orang sandera, menurut Saul, tergantung kepada pemerintah RI mau atau tidak tidak berunding dengan OPM. Namun ia belum bisa mengungkapkan apa yang akan terjadi jika permintaan perundingan tak juga digubris pemerintah.
Menurut Saul, dia juga belum tahu langkah lanjutan OPM jika memang pemerintah meminta bantuan kepada tentara Papua Nugini untuk membebaskan dua sandera tersebut.
Dua WNI yang kini disandera OPM adalah Sudirman dan Badar. Keduanya penebang kayu di Skofro, Distrik Keerom, Papua, yang berbatasan dengan Papua Nugini. (Baca juga:
TNI: Kelompok Penyandera WNI Pernah Serang Polsek Abepura)
TNI menyebut keduanya disandera oleh OPM Kelompok Jeffrey. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Endang Sodik mengatakan, kelompok Jeffrey meminta keduanya ditukar dengan dua rekan mereka yang kini ditahan di Polres Keerom karena kasus ganja.
Penyandera memberi waktu 72 jam sejak 11 September lalu. Menurut Endang hari ini tentara Papua Nugini akan membebaskan sandera karena penyanderaan berada di wilayah mereka.
(sur)