Jakarta, CNN Indonesia -- Tentara Nasional Indonesia menyatakan hari ini, Senin (14/9), merupakan tenggat waktu yang diberikan Organisasi Papua Merdeka Kelompok Jeffrey kepada pemerintah Republik Indonesia. OPM Jeffrey saat ini menyandera dua orang warga negara Indonesia, Sudirman (28) dan Badar (20), di Papua Nugini.
“Kelompok Jeffrey menuntut dalam waktu 72 jam (sejak dua WNI ditahan pada 11 September), teman mereka yang ditahan di Polres Keerom, Papua, karena kasus ganja dan narkoba, dibebaskan,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Endang Sodik kepada CNN Indonesia.
Saat ini pemerintah RI, termasuk TNI, terus berkoordinasi dengan tentara Papua Nugini yang melakukan operasi pembebasan sandera WNI. TNI berharap proses negosiasi dikedepankan demi menjamin keselamatan korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman dan Badar merupakan penebang kayu yang bekerja pada perusahaan penebangan kayu di Skofro, Distrik Keerom, Papua, yang berbatasan dengan Papua Nugini. Mereka disandera setelah Kelompok Jeffrey menyerang dan menembak warga, termasuk para penebang kayu.
Keduanya kemudian dibawa OPM Jeffrey ke Skouwtiau, Vanimo, Papua Nugini. Oleh sebab lokasi penyanderaan tak lagi di Indonesia, melainkan lintas batas negara, maka Komando Daerah Militer TNI mengontak Konsulat Jenderal RI di Vanimo, dan meminta bantuan Bupati Vanimo serta tentara PNG untuk membebaskan dua WNI yang disandera tersebut.
Kodam juga menghubungi Atase Pertahanan RI di Port Moresby, ibu kota PNG, untuk menghubungi Panglima Tentara PNG terkait operasi pembebasan. TNI meminta pembebasan dilakukan dengan meminimalisasi kekerasan untuk menghindari perilaku brutal OPM.
Sampai saat ini TNI dan tentara PNG masih terus berkomunikasi intens. Sebelum hari berganti, diharapkan kedua WNI yang ditawan tersebut telah dapat bebas.
(agk)