Minta Jadi PNS, 20 Ribu Guru Honorer Negosiasi dengan Menteri

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 15 Sep 2015 10:18 WIB
Guru honorer dihadapkan pada banyak persoalan. Selain tak bisa ujian sertifikasi, upah guru honorer juga minim. Ada guru diupah Rp200 ribu/bulan.
Sejumlah guru honorer anggota PGRI melakukan aksi menuntut diangkatnya guru honorer golongan K2 mnjadi pegawai negeri sipil, di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo meminta pemerintah untuk memberikan kejelasan status atas nasib jutaan guru honorer di Indonesia.

Para guru honorer akan bertemu dengan Menpan RB Yuddy Chrisnandy serta Mendikbud Anies Baswedan Selasa siang (15/9) untuk menyampaikan permohonan mereka.

Jika masih tak berhasil, maka massa guru akan bergerak ke Istana Negara siang ini. Selain itu, Sulistyo juga akan bertemu dengan perwakilan Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta untuk mencari dukungan atas kejelasan status guru honorer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harap ada perubahan undang-undang untuk mengakomodir kejelasan status bagi para guru honorer tersebut," ujar Sulistyo saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (15/9).

Sulistyo mengatakan para guru honorer selama ini sudah membantu sekolah, masyarakat serta pemerintah mengatasi kekurangan guru. Kerja guru honorer persis dengan PNS (pegawai negeri sipil) tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan status ataupun penghargaan. (Lihat Juga: Ombudsman: 200 Ribu Guru Honorer Masih Tunggu Nasib)

Berdasarkan data yang dihimpun PGRI, tahun ini terdapat sekitar 1,1 juta guru honorer dari tiga kategori, yaitu guru honorer kategori 1 (K1), 439 ratus ribu guru honorer kategori 2 (K2) dan guru honorer nonkategori. (Baca Juga: Guru Honorer dan Calon PNS Diminta Tenang)

Sulistyo mengatakan hingga kini masih banyak guru honorer yang diupah di bawah standar upah minimum. Misalnya saja hanya Rp 200 ribu per bulan.

"Mereka masih bekerja hanya karena dasar tugas mulia dan dengan harapan masih ada peluang jadi PNS. Ternyata, sudah bertahun-tahun tetap tak kunjung ada kejelasan," kata Sulistyo.

Peluang untuk menjadi PNS kandas ketika pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan moratorium pengangkatan PNS sejak 2008. Alhasil, para guru honorer ini tidak memiliki peluang sama sekali untuk mengikuti proses seleksi Calon PNS.

Moratorium dilakukan karena pemerintah menyebut ada biaya belanja pegawai yang semakin membengkak sehingga membuat Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kewalahan.

Selain persoalan moratorium, Sulistyo mengatakan upaya untuk meminta kejelasan status juga dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Menurut UU Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 1 tentang Guru, guru honorer termasuk ke dalam kategori pegawai guru tetap.

"Dengan kategori guru tetap, maka semestinya guru honorer berhak disertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi seperti tercantum dalam PP No. 74/2008 Pasal 15," kata dia.

Saat ini, sekitar 20 ribu massa guru honorer dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar aksi mogok mengajar dan turun ke jalan untuk mempertanyakan kejelasan nasib mereka, Selasa (15/9). Mereka berdemonstrasi di depan Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Lihat Juga: Unjuk Rasa 20 Ribu Guru Honorer, Kawasan Senayan Macet Parah)

Berdasarkan informasi Traffic Management Center Kepolisian Daerah Metro Jaya, lalu lintas di kawasan Senayan arah Slipi saat ini padat akibat aksi unjuk rasa guru honorer tersebut.

Para guru itu bersuara karena nasib mereka terkatung-katung meski Jokowi-JK hampir satu tahun memerintah. Mereka menuntut peningkatan status dari honorer menjadi pegawai negeri sipil. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER