Sulistyo mengatakan seharusnya paling lambat sepuluh tahun sejak UUGD tersebut disahkan, guru sudah berkualifikasi pendidikan S1 atau D4 dan telah bersertifikat pendidik seperti tercantum dalam pasal 82 ayat 2.
"Tetapi sampai sekarang, sekitar 40 persen guru belum S1 atau D4 dan masih sekitar 45 persen guru belum bersertifikat pendidik," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sulistyo mengatakan banyak ditemui kasus di mana guru yang telah bersertifikat pendidik belum menerima tunjangan profesi guru. Ia menilai pembayaran tunjangan pada tahun ini justru lebih buruk dibandingkan tahun sebelumnya.
Ke depannya, ia berharap kemendikbud dapat melakukan langkah-langkah yang lebih jelas dan terukur agar UUGD dapat dilaksanakan dengan baik. "Masih ada waktu sekitar enam bulan sampai Desember 2015. Seyogyanya, program dan kegiatan yang untuk pencitraan dikurangi, kami sudah bosan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam menyatakan peningkatan kualitas guru merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Ia mengatakan pemda punya kewenangan yang lebih luas dalam hal meningkatkan kualitas guru dibandingkan pemerintah pusat.
"Guru itu utusan pemda, jadi kewenangan peningkatan kualitas guru ada di pemda," kata Nizam saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (16/6).
Meski begitu, Nizam menegaskan bahwa pemerintah pusat sudah jelas dalam menyusun regulasi perihal peningkatan kualitas guru.
"Menurut saya, kebijakan kemendikbud sudah sangat jelas, terutama dalam hal pembinaan mutu guru, sertifikasi guru, serta tunjangan guru," kata Nizam. (utd)