"Orang bisa mengajukan PK tapi kalau sudah inkracht mau tidak mau (dieksekusi). Tapi kami tunggu dulu laporan resminya," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi, Kamis (17/9). (Lihat Juga: Labora Berlindung Dibalik Sosok Kedermawanan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, penyitaan baru dapat dilakukan setelah salinan putusan kasasi diterima oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sorong selaku pengadilan tingkat pertama yang menangani perkara Labora.
1. Uang tunai Rp15 juta
2. Uang hasil lelang Rp6,4 miliar
3. 8 Unit komputer
4. 6 Truk tronton merek Hino
5. 2 Truk merek Toyota Dyna
6. 1 Truk tangki
7. 3 Unit flowmeter
8. 2 Unit Alkon
9. 1 Ekskavator
10. 1 Kapal LCT EURO
11. 1 Kapal Batamas Sentosa I
12. 1 Kapal LCT Rotua
13. 1 Kapal Aman
14. 1 Kapal KLM Monang Jaya
15. 1 Kapal Rosalina Indah
16. 1 Kapal KM Rotua 2
17. 1 Kapal dari kayu
18. 1 Unit kapal penampung BBM dengan muatan 20 ton solar
19. Kayu olahan Merbau 5 ribu batang
20. Kayu olahan sebanyak 700 ribu batang
21. 1 Juta liter solar.
Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.
Namun, Labora sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang oleh Kejaksaan Negeri Sorong setelah kabur dari tahanan pada Maret 2014. (Lihat Juga: Berada di Rumahnya, Labora Sitorus Enggan Balik ke Penjara) (utd)