Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengkonfirmasi adanya surat larangan kunjungan kerja keluar negeri dalam waktu yang belum ditentukan. Ia mengatakan sesungguhnya surat larangan sudah diberikan sejak lama.
"Jadi ini seperti diingatkan kembali," ucap Desmond di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9).
Namun, ia mengatakan memang ada beberapa pengecualian dari surat larangan tersebut, seperti diizinkan ke luar negeri apabila diundang negara pengundang, kemudian juga untuk tugas negara seperti pemantauan haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa diutarakan politikus Gerindra Ahmad Riza Patria. Ia mengatakan surat larangan tersebut sudah ada sejak periode lalu, sehingga saat ini bersifat sebagai pengingat.
Ia pun membantah surat larangan tersebut diberikan sebagai akibat dari pertemuan Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon bersama bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Baca:
Aryo Djojohadikusumo: Prabowo Tak Marah dengan Fadli Zon)
"Enggak juga. Periode sekarang kan banyak anggota yang baru," tuturnya.
Larangan ke luar negeri diterbitkan dalam surat resmi Fraksi Partai Gerindra A.515/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015 yang ditandatangani Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis tertanggal 14 September 2015.
Surat itu merupakan putusan dari rapat pimpinan Fraksi Gerindra pada 8 September 2015 dan keputusan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Berikut kutipan surat larangan tersebut:
"Disampaikan kepada seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI bahwa kunjungan kerja ke luar negeri, baik yang sudah disetujui maupun yang sedang dan yang akan diusulkan, DITANGGUHKAN sampai waktu dan keputusan lebih lanjut".
(obs)