Fadli Bantah Surat Larangan ke Luar Negeri Terkait Trump

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2015 16:51 WIB
Gerindra mengaku surat tersebut diterbitkan untuk mengingatkan agar anggota ke luar negeri untuk urgensi seperti konferensi parlemen dan pembuatan UU.
Ketua DPR RI Setya Novanto (kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pertemuan dengan Donald Trump di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9). (AntaraFoto/ M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membantah penerbitan surat larangan ke luar negeri untuk fraksinya terkait pertemuannya dengan calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump.

"Saya kira tidak ada hubungannya," ujar Fadli, Kamis (17/9). (Lihat Juga: Fraksi Gerindra Kembali Dilarang Berkunjung ke Luar Negeri)

Ia pun mengaku tidak ditegur Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait pertemuan itu. Namun, Fadli mengaku surat larangan kepada fraksi tersebut merupakan keputusan Prabowo. (Lihat Juga: Gerindra: Pelaporan Fadli Zon Politis dan Pengalihan Isu)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua DPR ini mengatakan Fraksi Gerindra diingatkan kembali untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam kunjungan ke luar negeri. Menurutnya, anggota fraksi masih diizinkan ke luar negeri apabila ada urgensi seperti konferensi parlemen dan pembuatan undang-undang.

Hal serupa diutarakan Wakil Ketua Umum Gerindra Edhie Prabowo. Ia mengatakan diedarkannya kembali surat larangan tidak berkaitan dengan pertemuan Fadli dan Trump.

"Fadli ke Amerika Serikat, itu negara yang strategis. Kunjungan untuk hubungan yang harmonis," ucap Edhie.

Edhie mengatakan, ada sedikit kelonggaran dibandingkan dengan surat larangan sebelumnya. Ketua Komisi IV DPR ini menyebutkan, dulu Prabowo menginstruksikan untuk tidak mengikuti hampir semua kunjungan kerja ke luar negeri, kecuali pengawasan haji, TKI dan isu hak asasi manusia.

Larangan ke luar negeri diterbitkan dalam surat resmi Fraksi Partai Gerindra A.515/F.P-GERINDRA/DPR-RI/IX/2015 yang ditandatangani Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemi Francis tertanggal 14 September 2015.

Surat itu merupakan putusan dari rapat pimpinan Fraksi Gerindra pada 8 September 2015 dan keputusan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Kutipan surat larangan tersebut berbunyi, "Disampaikan kepada seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI bahwa kunjungan kerja ke luar negeri, baik yang sudah disetujui maupun yang sedang dan yang akan diusulkan, DITANGGUHKAN sampai waktu dan keputusan lebih lanjut". (utd)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER