Siti mengatakan permintaan maaf itu mesti dilakukan oleh pembakar hutan yang tergolong dalam kategori sanksi ringan. (Lihat Juga FOKUS Siapa Di Balik Kebakaran Hutan?)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori sanksi moderat, kata Siti, berlaku bagi mereka yang memiliki lahan dengan luas antara 100 hingga 500 hektare. Bagi yang masuk ke dalam kategori ini, pemerintah akan memberlakukan hukuman pembekuan izin kepemilikan lahan.
Lalu berikutnya, ada kategori berat atau lahan terbakar dengan luas lebih dari 500 hektare. Siti mengatakan mereka yang masuk ke dalam kategori ini izin lingkungannya akan dicabut oleh bupati selama seminggu.
"Kalau Bupati enggak mau cabut, maka menteri saja yang cabut dan rehabilitasi serta areanya diambil pemerintah untuk masuk ke proses perdata," ujar Siti.
Untuk mengkategorikan pembakar lahan, Siti mengatakan kementerian menyiapkan 70 orang dari Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) serta analisis dari tiga Direktur Jenderal Kementerian LHK.
"Draf keputusannya final," ujar Siti.
Berdasarkan paparan Menteri Siti, tercatat hingga hari ini lahan terbakar seluas total 180 ribu hektare dengan rincian di antaranya 3 ribu hektare di Sumatera Utara, 20 ribu hektare di Jambi, 68 ribu hektare di Sumatera Selatan.
Hingga kini pemerintah sudah menetapkan 10 nama perusahaan sebagai tersangka pembakar hutan. Mereka adalah PT. PMH, PT. RPP, PT. RBS, PT. LIH, PT. MBA, PT. GAP, PT. ASP, PT. KAL, PT. RJP dan PT. SKM. (utd)