Komisi III Akan Panggil Menkumham Terkait Gayus

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2015 14:30 WIB
Menkumham Yasonna Laoly dan Dirjen PAS akan dimintai keterangan terkait dugaan terpidana pajak Gayus Tambunan bisa keliaran di luar lapas.
Gayus Tambunan. (detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR menyoroti beredarnya foto mirip Gayus Tambunan yang kedapatan berkeliaran di sela masa tahanan. Terpidana korupsi duit pajak itu kembali menyita perhatian lantaran peristiwa plesiran Gayus bukan kali pertama terjadi.

Ketua Komisi III Aziz Syamsudin menegaskan seorang narapidana tidak diperkenankan keluyuran selama dia masih menyandang status tahanan. Perbuatan Gayus dalam hal ini dianggap telah menunjukkan contoh yang tidak baik dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Nanti semua napi ingin seperti itu, makan di restoran. Pihak lapas dalam memberikan izin supaya jangan menimbulkan kecemburuan," kata Aziz.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz berjanji bakal memangil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk memintai keterangan dalam rapat dengar pendapat. Komisi III dalam hal ini juga bakal turut meminta keterangan dari Dirjen PAS untuk menjelaskan secara rinci duduk perkaranya.

"Ini berulang kali terjadi pada Gayus. Reward dan punishmentnya harus jelas. Misalnya remisinya ditunda atau pengurangan remisi," kata Aziz di Gedung DPR, Selasa (21/9).

Anggota Komisi III Risa Mariska menyatakan persoalan pengawasan parlemen terhadap kinerja lembaga pemasyarakatan sebelumnya pernah disinggung bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja di DPR.

Dalam rapat kerja kala itu turut dibahas mengenai persoalan apalagi yang perlu dibenahi selain overkapasitas di lapas. Hal itu menjadi perhatian anggota dewan lantaran sudah menjadi bagian tugas dari Komisi III untuk turut melakukan pengawasan.

Risa mengatakan fenomena narapidana berkeliaran kali ini mencuat lantaran Gayus merupakan sosok yang telah mencuri perhatian publik sebelumnya. Namun Risa meyakini ada banyak kejadian serupa yang tidak terpantau publik.

"Ini Gayus yang kelihatan. Jangan sampai ada Gayus lain yang beredar di luar," kata Risa.

Risa pun mengamini Komisi III bakal kembali berdiskusi dengan Menteri Yasonna untuk mencari solusi agar fenomena Gayus berkeliaran tidak kembali berulang.

Solusi pemindahan lapas ke rumah tahanan yang lebih ketat seperti Nusakambangan menjadi salah satu pertimbangan. Dengan catatan, hal itu memungkinkan untuk dilakukan dengan tetap mempertimbangkan overkapasitas lapas.

"Karena setahu saya keluhan selama ini kan overload. Kalau dipindahkan ke Nusakambangan memang lebih ketat, tapi di sana bisa atau tidak. Kami tanyakan nanti," kata Risa.

Anggota Komisi III Arsul Sani menilai persoalan Gayus perlu disikapi serius oleh Kemenkumham lantaran terpidana korupsi itu seakan-akan telah mendapatkan perlakuan istimewa dari aparat penegak hukum.

"Ini harus diselesaikan dengan baik. Karena kasus ini merupakan kasus yang menciderai masyarakat. Gayus ini kan mudah keluar. Ketika dia keluar, dia seperti bebas melakukan apa saja," kata Arsul.

Sumber CNN Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, Gayus dipinjam dari tahanan karena dipanggil hakim Pengadilan Agama Jakarta Utara. "Tanggal 9 September dia mendapat panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara. Panggilan itu tidak dia wakilkan ke pengacara atau pihak ketiga," kata dia, Senin (21/9).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Lapas Sukamiskin Edi Kurniadi yang dihubungi Detikcom. "Ada panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara. Dia (Gayus) dipanggil sebagai tergugat," kata Edi.

Edi tak menyebut dalam soal apa Gayus menghadiri persidangan, sebab hal itu merupakan ranah Pengadilan, bukan Lapas. Panggilan hakim pun berada di luar kewenangan Kemenkumham. Meski berstatus terpidana, Gayus disebut harus memenuhi undangan persidangan jika kehadiran dan keterangannya memang amat dibutuhkan untuk kepentingan perkara. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER