Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar kini kerap bolak-balik dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang ke tempatnya bekerja di kantor notaris kawasan setempat. Antasari kini tengah menjalani program pembinaan asimiliasi. Setiap hari, ia keluar lapas sekitar pukul 09.00 WIB dan akan kembali ke selnya pada pukul 17.00 WIB.
Tak ayal, kegiatan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi itu pun tetap dipantau pihak Kementerian Hukum dan HAM. Antasari mulai bekerja sejak 14 Agustus 2015 lalu, setelah menjalani setengah masa pidananya. Program tersebut akan dilalui hingga dua pertiga masa pidananya.
"Kegiatan asimiliasi ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa selama program asimilasi tidak ada pelanggaran," kata Kepala Subdit Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadiprabowo, Selasa (15/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran yang dimaksud Akbar diantaranya tak kembali ke lapas dan menunjukkan perilaku buruk di masyarakat seperti mabuk dan memancing keributan. Apabila Antasari melakukan tindak pidana lainnya maka asimilasi akan dicabut.
Pemberian asimiliasi telah melewati sejumlah proses seperti adanya permohonan dari pihak ketiga atau kantor notaris, penelitian oleh Balai Pemasyarakatan, dan sidang tim pengamat kemasyarakatan di Lapas. Jika kantor wilayah setempat mengizinkan, maka proses pengenalan dengan lingkungan itu dapat dimulai.
Asimilasi ini telah berjalan selama satu bulan. Duit yang didapat saban bulan oleh mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini adalah Rp 3 juta yang akan disetor ke negara.
Antasari kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang setelah divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjara Nasrudin Zulkarnaen. Antasari pun telah menjalani hukuman pidana sejak tahun 2010 usai putusan Mahkamah Agung (MA).
"Total remisi yang sudah diterima sebanyal 43 bulan 20 hari. Bila tahun depan mendapatkan remisi maka bila tidak ada halangan akhir tahun 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat," kata Akbar.
Sementara itu, sempat mencuat isu soal pemberian grasi pada Antasari. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dalam konstitusi diatur bahwa pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden.
(hel)