Wakil Ketua Komisi III Enggan Berspekulasi soal Pelimpahan BW

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2015 14:26 WIB
Mulfachri Harahap menyebut jika terjadi kriminalisasi atas Bambang Widjojanto, maka dokumen atau alat bukti yang diperlukan tidak ditemukan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap. (CNN Indonesia/Christie Srefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Amanat Nasional Mulfachri Harahap enggan berspekulasi terkait proses pelimpahan berkas Bambang Widjajanto ke Kejaksaan Agung pada hari ini. Ia pun memilih untuk menunggu sikap kejaksaan.

"Menurut saya mari kita tunggu bagaimana sikap kejaksaan atas pelimpahan berkas yang dilakukan oleh kepolisian," kata Mulfachri saat dihubungi, Jumat (18/9).

Ketua Fraksi PAN di DPR itu menjelaskan jika dalam proses di kejaksaan ternyata menganggap seluruh hal yang diperlukan untuk meneruskan proses penanganan perkara mencukupi, maka bisa dikatakan terdapat unsur pidana di dalamnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulfachri juga menegaskan proses pembuktian di persidangan dan keputusan hakim yang akan menentukan kejelasan dalam kasus ini. Ia memilih untuk tidak berspekulasi atau melakukan prasangka sebelum ada keputusan pengadilan.

"Jadi kita sebaiknya menahan diri untuk tidak berprasangka dan tidak mendahului keputusan pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, ia enggan jika proses hukum ini dikaitkan sebagai upaya lanjutan kriminalisasi. Sebab menurutnya jika terjadi kriminalisasi, maka dokumen atau alat bukti yang diperlukan tidak ditemukan. Lain hal jika ternyata ditemukan, maka ini sudah terkait dengan pasal hukum.

Pagi ini, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), telah melimpahkan perkara dugaan kesaksian palsu yang menjerat Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, jaksa akan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan. Bambang akan berhadapan dengan hakim di depan meja hijau.

Bambang pun telah mendatangi Bareskrim Polri dan menyatakan hadir dalam rangka pelimpahan tahap dua berkas kasus yang menjerat dirinya. Saat ini, ia telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER