"Menurut saya mari kita tunggu bagaimana sikap kejaksaan atas pelimpahan berkas yang dilakukan oleh kepolisian," kata Mulfachri saat dihubungi, Jumat (18/9).
Ketua Fraksi PAN di DPR itu menjelaskan jika dalam proses di kejaksaan ternyata menganggap seluruh hal yang diperlukan untuk meneruskan proses penanganan perkara mencukupi, maka bisa dikatakan terdapat unsur pidana di dalamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita sebaiknya menahan diri untuk tidak berprasangka dan tidak mendahului keputusan pengadilan,” ujarnya.
Pagi ini, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim), telah melimpahkan perkara dugaan kesaksian palsu yang menjerat Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, jaksa akan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan. Bambang akan berhadapan dengan hakim di depan meja hijau.
Bambang pun telah mendatangi Bareskrim Polri dan menyatakan hadir dalam rangka pelimpahan tahap dua berkas kasus yang menjerat dirinya. Saat ini, ia telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut. (hel)