Oleh sebab itu, ia mengatakan DPR tidak pada posisi untuk membatalkan hasil penyeleksian pansel capim KPK. Bahkan, menurutnya, Presiden Joko Widodo juga tidak dalam posisi dapat mengubah atau membatalkan pilihan pansel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, dalam ayat 11, DPR diwajibkan untuk menetapkan siapakah yang menjadi ketua lembaga anti rasuah tersebut. Sementara empat lainnya secara otomatis menjadi wakil ketua.
Dalam kesempatan berbeda, Politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan tidak ada satu pun calon pimpinan KPK yang masuk dalam kriterianya. Baik delapan calon pilihan pansel atau dua calon yang telah diuji kelayakan dan kepatutannya.
Itu disampaikannya karena ia melihat tidak ada satu pun calon yang jelas menargetkan kapan Indonesia bebas dari korupsi. "Tidak ada yang jelas memaparkan zero corruptionnya. Jadi enggak ada yang masuk pilihan saya," tutur Wakil Ketua Komisi Hukum DPR.
Namun, ia mengatakan hal tersebut merupakan pandangan pribadinya. Desmond mengungkapkan belum ada pembahasan calon pimpinan KPK di tingkat fraksi.
Delapan nama yang masuk ke meja pimpinan DPR hasil saringan Tim Pansel adalah Saut Situmorang, Surya Chandra, Alexander Marwata, Basariah Panjaitan, Agus Rahardjo, Sujanarko, Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif.
Dua nama Capim KPK lain yang sudah menjalani uji kelayakan pada tahun lalu, yakni Busyro Muqaddas dan Roby Arya Brata. (obs)