Ruang Sidang Hujan Tawa Saat Jaksa Ungkap Cercaan Tata Chubby

Panji Sasongko | CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2015 18:18 WIB
Dalam sidang yang digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum membeberkan perkataan Tata Chubby yang membuat dia akhirnya dibunuh.
Dalam sidang yang digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum membeberkan perkataan Tata Chubby yang membuat dia akhirnya dibunuh. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengunjung sidang perdana terdakwa pembunuh Deudeuh Alfi Syarin alias Tata Chubby tertawa terbahak-bahak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan isi dakwaan di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di berkas dakwaan, MPS mengaku Tata tidak nyaman dengan bau badannya. Hingga pada akhirnya Tata melontarkan kalimat yang membuat MPS tersinggung.

"Tata mengatakan kepada terdakwa: 'kok lo lama banget seeeh keluarnya... badan lo juga bau bikin gue mau pingsan aja... mana dekil, lengket, item... idup lagi... buruan deh'," ujar Wahyu Oktavian selaku JPU saat menirukan kalimat terdakwa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu mengatakan, lontaran Tata kala itu sontak memicu sakit hati MPS. Merasa tersinggung, dia pun menyerang dan mencekik Tata hingga tak bernafas.

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan, pertemuan terdakwa dengan korban bermula dari ketertarikannya saat itu untuk mencari perempuan yang menjajakan diri melalu jejaring sosial.

"Terdakwa tertarik terhadap korban, saudari Tata dengan akun @tata_chubby, yang sebelumnya pernah terdakwa sewa," ujarnya.

Usai membunuh Tata, Wahyu menjelaskan, MPS membersihkan diri lalu berganti pakaian mengenakan pakaian yang telah dipersiapkan sebelumnya. Selain itu, MPS juga diketahui sempat mengambil barang berharga milik korban yang berada di dalam kamar kostnya.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Tata meninggal dunia sebagaimana hasil pemeriksaan bedah mayat dalam Visum et Repertum," ujarnya.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan di Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo pada 14 April 2015 menyimpulkan, ada luka lecet pada bibir dan kaki, memar pada hidung, leher, langit-langit mulut dan lengan akibat kekerasan benda tumpul.

Selain itu, ditemukan juga luka parah pada bagian tenggorokan yang disebabkan oleh cekikan MPS saat berusaha membunuh Tata di kamar kostnya di Jalan Tebet Utara No. 15C, Tebet, Jakarta Selatan, April silam.

Saat ini MPS diancam dengan tiga pasal yakni pasal 338 KUHP, pasal 339 KUHP dan pasal 365 Ayat 1 Juncto Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER