Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memaparkan hasil evaluasi kementeriannya terhadap tiga lembaga negara, yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Luhut menjelaskan, Presiden Jokowi memintanya untuk mengundang Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso, Kepala Bakamla Desi Albert Mamahit, dan Kepala BNPT Saud Usman Nasution pada rapat terbatas (ratas) dalam rangka menata kembali ketiga lembaga sehingga bisa berjalan lebih efektif.
Untuk BNPT, tutur Luhut, perannya akan lebih ditegaskan lagi supaya tidak terjadi tumpang tindih, khususnya dalam menangani deradikalisasi. Tak hanya itu, Presiden Jokowi memberikan arahan tegas agar program-program lembaga itu bisa segera dijalankan secara terpadu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sudah jalan, tetapi Presiden minta supaya program ini berjalan terpadu," ujar Luhut dalam konferensi persnya di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/9).
Sementara untuk BNN, ungkap Luhut, muncul sebuah gagasan untuk memisahkan penjara para narapidana kasus narkoba dengan kasus lainnya. Penjara tersebut nantinya akan dibuat terisolir sendiri, sehingga narapidana kasus narkoba tidak disatukan dengan tahanan lainnya.
"Kemudian program untuk pengguna narkoba itu akan ditangani Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Jadi akan dipisahkan," kata dia.
Lebih jauh Luhut memaparkan, Bakamla akan dipertajam perannya. Ia menuturkan, selama ini Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Kelautan isinya ternyata tumpang tindih satu dengan lainnya atau bertolakbelakang, sehingga peran Bakamla tumpang tindih dengan Angkatan Laut atau institusi lainnya.
"Bakamla akan memainkan perannya sebagai
coast guard," ujar dia.
Selain itu, Luhut menyampaikan bahwa operasi-operasi bersama akan dilakukan antara polisi, TNI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diatur dalam satu Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres), sehingga tiap kali memerlukan operasi gabungan sudah ada payung hukumnya.
Luhut mengungkapkan, selain ketiga lembaga tersebut, kementeriannya akan melakukan kajian dan evaluasi kepada Badan Siber Nasional dan Lembaga Sandi Negara.
(meg)