"Kerja sama antar daerah merupakan legalisasi untuk memberikan kepastian hukum atas komitmen pemerintah daerah asal dengan pemerintah daerah tujuan yang menjalin kerjasama di bidang transmigrasi," ujar Marwan Djafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dalam sambutannya di Balai Makarti Mukti Tama, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, (22/9).
Adanya kerja sama antar daerah membuat program transmigrasi menyesuaikan potensi wilayah, kompetensi yang dimiliki dan aspirasi masyarakat masing-masing. Selain itu, transmigrasi juga dilakukan untuk pengelolaan sumber daya di kawasan yang ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan menjelaskan dalam lima tahun ke depan kementeriannya ditargetkan melakukan transmigrasi terhadap 3,5 juta Kepala Keluarga (KK). Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan program Nawa Cita yang memulai pembangunan dari daerah pinggiran. Namun, dirinya mengungkapkan saat ini baru terdapat 5.500 KK yang akan mengikuti transmigrasi.
"Tahun ini justru naik, dari 4.000-an KK jadi 5.500 KK. Kalau melihat program Nawa Cita harusnya per tahun itu 700 ribuan KK," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Program Peningkatan Kualitas Permukiman (P2KP), Ratna Dewi Andriyati menegaskan kesepakatan kerja sama antar daerah diharapkan meningkatkan peran pemerintah daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan program dan penganggaran yang didukung APBD.
"Dapat kami laporkan, bahwa draft akhir dari naskah kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama antar daerah yang akan ditandatangani para gubernur dan bupati/wali kota telah disusun dan dibahas bersama oleh daerah asal dan daerah tujuan dengan difasilitasi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi," ujar Ratna.
Sebagai informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan kerja sama kepada 25 pemerintah provinsi. Terdapat 10 provinsi pengirim transmigran antara lain Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali NTB dan NTT.
Sementara itu, 15 provinsi penerima transmigran, yaitu Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sumatera Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku dan Maluku Utara. (hel)