Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menekankan tidak akan memberi remisi sebagai salah satu sanksi kepada Gayus Tambunan. Selain itu, hukuman lainnya adalah pemindahan Gayus dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Kemungkinan Pak Dirjen dan tim akan melakukan pembatalan remisi, kemudian sanksi lainnya pemindahan dari lapas Sukamiskin yang bebas bergaul, sekarang Gayus ini dikucilkan diisolasi di Lapas Gunung Sindur, jadi tidak boleh dijenguk oleh siapa pun kecuali kuasa hukumnya," kata Ansarudin, Kepala Biro Humas Sekjen Kemenkumham di Kantor Ditjenpas Kemenkumham, Jalan Veteran, Jakarta Pusat (22/9).
Ansar mengatakan pemindahan Gayus ke Lapas Gunung Sindur, yang merupakan lapas bagi tahanan narkoba, dikarenakan pengamanan disana yang maksimal. Sementara, salah satu lapas bagi tahanan kelas kakap di Nusa Kambangan, Cilacap, sedang di renovasi sehingga Gayus tidak dipindahkan ke Cilacap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seandainya nanti Pak Menteri ingin Gayus dipindahkan ke Nusa Kambangan, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ansar.
Ansar juga mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada pengawal Gayus yang dinilai melanggar Satuan Operasional Prosedur (SOP). Menurut Ansar dua pengawal berasal dari Kemenkumham dan satu pengawal berasal dari kepolisian.
"Petugas pengawalan Gayus sudah ditarik menjadi staf administrasi di Lapas Sukamiskin sehingga tidak berhubungan langsung dengan narapidana," kata Ansar.
Berdasarkan SOP, seharusnya pengawal Gayus hanya mengantarkan ke tempat tujuan dan langsung kembali ke Lapas Sukamiskin. Ansar pun meminta kepada masyarakat dan media untuk melakukan pengawasan seandainya ada gayus-gayus lainnya. Ansar juga mengaku ini kali pertama tahanan keluar dari lapas Sukamiskin.
"Saya luruskan lagi keluarnya Gayus menurut lapas ini baru pertama kali untuk memenuhi permintaan pengadilan Jakarta Utara untuk menghadiri sidang cerai. Ini orang (Gayus) memang nakal, harusnya ada kepekaan petugas dengan tingkah laku gayus, ada kelalaian dari petugas kita," katanya.
Untuk sanksi bagi Kepala Lapas Sukamiskin, Edi Kurniadi, Ansar mengatakan masih dilakukan pemeriksaan. Ansar menyebut pihaknya perlu ketelitian untuk memberikan sanksi.
"Untuk kepala lapas Sukamiskin tunggu dulu. Pemeriksaan berjenjang, tidak mungkin langsung diketahui, jika kita salah berikan sanksi bisa digugat di PTUN," kata Ansar.
Berdasarkan pemeriksaan tim Ditjenpas yang diketuai Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban, Charles Maail ditemukan tiga hal yaitu, Gayus terbukti singgah ke salah satu restoran di Jakarta setelah melakukan sidang di Pengadilan Agama Jakarta Utara dan ketiga pengawal memberikan izin.
Dua orang perempuan yang ada di dalam foto merupakan kawan dari rekan Gayus dan Gayus mengaku tidak mengenal kedua perempuan tersebut. Sedangkan handphone yang berada di dekatnya, diakui Gayus bukan sebagai miliknya.
Kini, di Lapas Gunung Sindur Gayus akan ditempatkan di Blok A Kamar 1. Gunung Sindur memiliki empat blok dengan kapasitas 1.308 penghuni dan saat ini baru terdapat 465 penghuni.
Sebelumnya, Gayus mendekam di penjara untuk menerima hukuman atas empat perkara yang menjeratnya. Jika diakumulasikan, total hukuman yang harus dijalani bekas pegawai Diretorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu mencapai 30 tahun.
Empat perkara yang menjerat Gayus adalah kasus pajak PT Surya Alam Tunggal dengan masa hukuman 12 tahun, kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun, kasus pencucian uang dan penyuapan petugas penjara dengan vonis delapan tahun dan kasus pemalsuan paspor dengan vonis dua tahun.
(meg)