Semarang, CNN Indonesia -- Setelah memindahkan Gayus Tambunan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly akan segera membeberkan siapa-siapa saja oknum yang terlibat dalam keluarnya Gayus beberapa hari lalu.
"Dua petugas yang mengawal Gayus lagi diselidiki seberapa berat kesalahannya oleh tim. Tim itu kemudian akan memberikan rekomendasi kepada dirjen dan saya", ungkap Yasona usai mengikuti Rakor Pemantauan Kinerja Pelaksanaan APBN/APBD di Semarang, Selasa (22/9) sore.
Lebih lanjut, Yasona menambahkan jika penyelidikan juga tak akan memakan waktu lama sehingga masyarakat bisa tahu kronologis keluarnya Gayus dari Lapas Sukamiskin. (Baca juga:
Menkumham: Gayus Keluar Tahanan untuk Hadiri Sidang Cerai)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling seminggu ya. Nanti akan kita beberkan semua. Yang penting, Gayus dipindah dulu dengan cepat", tambah Yasona.
Terpidana kasus pajak Gayus Tambunan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Gayus keluar dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan pengamatan CNN Indonesia di Lapas Sukamiskin, dia dipindah dengan pengawalan ketat dari petugas lapas dan patroli pengawal kepolisian. Gayus berada dalam Toyota Innova berkelir hitam.
Pemindahan tempat penjara Gayus disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Agus Toyib. Tindakan tersebut merupakan sanksi bagi Gayus.
"Dipindah sebagai sanksi. Kenapa di Gunung Sindur, karena lebih aman. Banyak CCTV, tidak ada akses sinyal. Di tempatkan di Blok Alfa tempat ruang isolasi khusus,” tutur Agus. (Baca juga:
Gayus Keluar Penjara, Ruhut Sitompul Sebut Ada Faktor Uang)
Agus menyatakan Kemenkumham memastikan bahwa foto yang beredar mirip Gayus di sebuah restoran atau kafe bersama wanita benar adalah Gayus. Dalam foto tersebut Gayus terlihat bersama dua orang perempuan.
Adapun tiga petugas yang mengawal Gayus yaitu dari Lapas Sukamiskin dan kepolisian juga dikenai sanksi. “Karena sudah mengizinkan Gayus makan di kafe,” ujar Agus. Menurut Agus sanksinya bisa berupa penurunan pangkat atau penundaan kenaikan gaji. (Baca juga:
Kontroversi Gayus Tambunan: Hobi Pelesir Saat Dipenjara)
Gayus mendekam di penjara untuk menerima hukuman atas empat perkara yang menjeratnya. Jika diakumulasikan, total hukuman yang harus dijalani bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu adalah 30 tahun.
(hel)