"Asalkan sudah ditelusuri bahwa mereka menjadi korban dan layak untuk betul-betul pemerintah meminta maaf, kenapa tidak?" kata Ria di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (26/9).
Meski demikian, Ria menjelaskan, proses untuk meminta maaf itu harus dilakukan dengan teliti dan cermat. Hal ini agar tidak menyinggung perasaan pihak manapun, baik yang pro maupun yang kontra terhadap sikap dari pemerintah terhadap keluarga korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan akhir saya harap dibuat sejernih-jernihnya agar tidak menyakiti masing-masing pihak yang merasa punya kepentingan," kata Ria.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, dalam rapat-rapat kabinet maupun pada saat ia dampingi, Presiden Joko Widodo tidak pernah membicarakan soal permintaan maaf kepada korban G30S.
"Yang jelas persoalan permintaan maaf tersebut tidak pernah dibicarakan dalam rapat-rapat kabinet maupun ketika kami mendampingi," ujar politisi yang akrab disapa Pram itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9).
Sedangkan menurut Jaksa Agung M. Prasetyo, rekonsiliasi menjadi salah satu jalan terbaik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.
Hal tersebut dikatakan Prasetyo menanggapi tidak adanya rencana pemerintah untuk meminta maaf kepada korban peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) yang masih mengundang beberapa kontroversi. (rdk)