Fraksi PDIP Minta Pencairan Kenaikan Tunjangan Dibekukan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2015 13:23 WIB
Masinton Pasaribu menyebutkan penolakan kenaikan tunjangan DPR harus bersikap kelembagaan antara DPR dan pemerintah.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu (kiri). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai niatan pengembalian uang tunjangan anggota dewan harus berdasarkan kesepakatan bersama. Pengembalian duit tunjangan sebaiknya tidak menjadi inisiasi dari ragam suara terpisah.

Menurut Anggota Komisi III DPR Frasksi PDIP Masinton Pasaribu, niatan pengembalian duit tunjangan harusnya berangkat dari sensitivitas terhadap lambatnya kondisi perekonomian saat ini. Kepekaan itu sedianya disikapi secara kelembagaan, bukan orang-perorang ataupun fraksi per fraksi.

"Kebersamaan itu yang harus kita bangun. Jadi persoalan pengembalian tunjangan ini jangan dipersepsikan sebagai urusan hero-heroan," kata Masinton di Gedung DPR, Senin (21/9). (Baca juga: Demokrat Yakin Semua Fraksi Tolak Kenaikan Tunjangan DPR)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masinton menganggap urusan pengembalian duit tunjangan bisa direalisasikan dengan cara kesepakatan bersama antara elemen legislatif dan eksekutif. Kalaupun nantinya tunjangan itu disepakati belum menjadi sebuah urgensi, DPR dan pemerintah bisa mengatur agar menunda pencairan tunjangan anggota dewan.

"Jangan dikirimkan. Dibekukan saja dulu, dipending pengirimannya, lalu dikembalikan lagi ke negara. Jangan dkirimkan ke rekening anggota-anggota (dewan)," kata Masinton. (Baca juga: Gerindra: Revisi Surat Persetujuan Menkeu Soal Tunjangan DPR)

Niatan pengembalian duit tunjangan anggota dewan mulai mencuat setelah Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat menyatakan fraksinya di DPR sepakat mengembalikan duit tunjangan jika uang tersebut tetap dicairkan kepada anggota.

Niatan serupa juga diutarakan oleh fraksi Demorat. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono sepakat menolak kenaikan tunjangan dan meyakini sikap mereka pun bakal diamini seluruh fraksi yang ada di parlemen.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau kepada fraksi dan anggota dewan yang menolak kenaikan tunjangan DPR dapat memperdebatkannya saat pembahasan di Badan Anggaran. Menurutnya, akan percuma apabila penolakan tersebut hanya disuarakan di media.

"Kan ada anggotanya di Banggar. Tolak di Banggar. Jangan ngoceh di luar, tapi nanti terima di Banggar," ucap Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta. (Baca juga: Kenaikan Tunjangan DPR Cair Bulan Depan)

Ia pun mengatakan sesungguhnya kenaikan tunjangan ini tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, dari sekitar Rp 2.039 triliun duit belanja negara yang dilokasikan dalam APBN 2015, hanya mendapat jatah duit belanja sebesar Rp 4 triliun.

Sebelumnya melalui Badan Urusan Rumah Tangga DPR telah menerima surat bernomor Nomor S-520/MK.02/2015 terkait persetujuan Kemenkeu atas usulan anggota dewan.

Berikut ini data yang dihimpun wartawan parlemen mengenai kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:

1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, hanya disetujui Rp 6.690.000
b) Wakil ketua: dari DPR mengusulkan Rp 10.750.000, hanya disetujui Rp 6.460.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, hanya disetujui Rp 5.580.000

2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, hanya disetujui Rp 16.468.000
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, hanya disetujui Rp 16.009.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, hanya disetujui Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, hanya disetujui Rp 5.250.000
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, hanya disetujui Rp 4.500.000
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, hanya disetujui Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan listrik dan telepon: DPR mengusulkan Rp 11.000.000, hanya disetujui Rp 7.700.000

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER