Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja membenarkan adanya pertemuan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dengan sejumlah petinggi Partai Nasional Demokrat (NasDem).
"Memang ada (pertemuan). Makanya akan kami telaah. Pasti ada klarifikasi supaya kami tidak salah mengambil keputusan," kata Adnan di KPK, Jakarta, Senin (28/9).
Adnan mengatakan terbukanya kemungkinan diperiksanya Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Keputusan tersebut, kata Adnan, ada di tangan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghindari sikap dikriminatif. Harus diklarifikasi semua," kata Adnan.
Sebelumnya, Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti, membocorkan sebuah pertemuan di Kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat. Pertemuan yang dihadiri Gatot dan wakilnya, Erry Nuradi, terkait dengan kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Iya ada pertemuan," kata Gatot menjawab singkat pertanyaan awak media, usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/9).
Sementara itu, Evy berjanji akan membongkar pertemuan tersebut sebagai saksi dalam sidang OC Kaligis yang dijadwalkan hari ini.
Adapun, dalam sidang untuk terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, Evy juga sempat menyinggung dugaan pengamanan kasus oleh pihak Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh bekas politikus NasDem, HM Prasetyo. Wakil Gatot, Erry, juga berasal dari partai yang sama pimpinan Surya Paloh itu.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa politikus NasDem Patrice Rio Capella yang diduga mengetahui pertemuan tersebut. Pemeriksaan berlangsung empat jam di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (23/9).
"Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu sudah menang (di PTUN Medan) tidak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya," kata Evy, di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/9).
Dalam kesaksiannya, Evy juga membeberkan pasokan dana suap. "Saya memberikan uang sesuai permintaan Pak OC Kaligis (pengacara), US$ 30 ribu untuk PTUN. Saya diminta tanggal 1 Juli 2015, saya serahkan jam 9.30 lewat ajudan Pak Kaligis," kata Evy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9).
(obs)