Namun, hingga berita ini diturunkan, Hadi belum tampak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Besar kemungkinan sidang hari ini kembali ditunda karena ketidakhadirannya.
Pada sidang sebelumnya, Hadi meminta penundaan sidang PK karena lebih dulu ingin mencari kuasa hukum guna menghadapi gugatan yang disampaikan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PK terhadap putusan praperadilan perkara nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel diajukan KPK karena mereka menilai ada sejumlah putusan hakim PN Jakarta Selatan yang melampaui wewenang.
"Meskipun kami saat di praperadilan kalah, tapi kami tetap optimistis sampai detik terakhir," ujar salah satu tim kuasa KPK Yudi Kristiana.
Jika PK dikabulkan, putusan praperadilan yang membatalkan status Hadi sebagai tersangka dalam kasus penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 kepada Bank BCA menjadi tidak sah.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 April 2014. Dia diduga menyalahgunakan wewenang sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp375 miliar dan menguntungkan pihak lain. Tak terima, Hadi menggugat penetapan tersangka ke pengadilan.
Hakim PN Jakarta Selatan, Haswandi, kemudian membatalkan status tersangka Hadi. Haswandi menilai penyelidik dan penyidik KPK yang mengusut kasus Hadi tidak sah lantaran tak berasal dari kepolisian. Haswandi juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut. (meg)