Dalam sidang ini, Jero mengaku dalam keadaan sakit flu saat Hakim Ketua Sumpeno menanyakan kondisi kesehatannya di awal sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokter di (rumah tahanan) Cipinang sarankan saya berobat ke Gatot Subroto. Sakit saya khusus," kata Jero.
"Ini keterangan waktunya masih abstrak. Justru kami mau tahu kapan waktu pastinya dan harus ada surat rekomendasi dari dokter KPK. Kasih tanggalnya. Izin berobat itu hak saudara dan sehat adalah hak semua orang," kata Sumpeno.
Jero kemudian menyatakan siap memenuhi permintaan Sumpeno. Ia mengatakan akan segera melengkapi surat rekomendasi dengan keterangan tanggal untuk izin berobat.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/10) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sebelumnya, Jero didakwa telah meminta dana operasional menteri (DOM) untuk diberikan langsung kepada dirinya sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 1 Januari 2006 Tentang Pedoman Pembayaran dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Baca: KPK Sidik Dua Kasus Korupsi Jero Wacik)
Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 10,5 miliar. Selain Jero dan keluarganya, dicurigai ada beberapa pihak lainnya yang menikmati uang tersebut. (Baca: KPK Panggil Empat Orang Bekas Anak Buah Jero Wacik) (obs)