Putusan MK Soal Pilkada Dinilai Kontroversial

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2015 08:26 WIB
Metode referendum dinilai bakal memicu pasangan calon untuk menyiasati pemenangan Pilkada dengan cara memborong dukungan.
Mendagri Tjahjo Kumolo berdiskusi dengan Ketua DPR Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah, Ketua Komisi II Rambe Komarulzaman, serta Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/5). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilihan Kepala Daerah kontroversial lantaran lebih mengedepankan metode penyelesaian secara referendum.

Dengan kata lain, gelaran Pilkada di daerah dengan satu pasangan calon lebih mengandalkan persetujuan mayoritas suara rakyat untuk mempertimbangkan pasangan calon layak diusung mengikuti kontes Pilkada atau tidak.

Hitung-hitungannya, jika pasangan tunggal tidak mendapat persetujuan dari rakyat maka gelaran Pilkada di daerah itu bakal diundur ke ajang Pilkada serentak berikutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini artinya pemborosan. Padahal penyelenggaraan Pilkada serentak itu seharusnya bertujuan untuk efektif dan efisien," kata Riza saat dihubungi Selasa (29/9).

Metode referendum yang diputuskan MK kata Riza pada akhirnya bakal memicu pasangan calon untuk menyiasati pemenangan Pilkada dengan cara memborong dukungan dari semua partai yang ada di daerah.

Setelah mendapat dukungan dari mayoritas partai, bukan tidak mungkin nantinya pasangan calon tunggal memenangi referendum untuk dianggap layak maju sebagai pasangan calon kepala daerah tunggal.

"Sungguh ini tidak bijak. Bisa saja nanti diakali semua partai diborong dan akan sangat mudah membuat masyarakat setuju," ujar Riza.

Riza mengaku kaget dengan putusan MK yang telah mengubah undang-undang Pilkada. Padalah undang-undang ini telah dirembukkan dan disepakati bersama oleh DPR maupun pemerintah.

Riza memastikan nantinya DPR melalui Komisi II akan mencari regulasi untuk mencari jalan keluar agar penyelesaian daerah dengan calon tunggal bisa tetap menggelar Pilkada tanpa harus menempuh jalur referendum.

"Bisa saja nanti lewat bumbung kosong, atau membatasi presentase dukungan partai politik," kata Riza.

MK telah mengeluarkan keputusan bahwa manifestasi kontestasi Pilkada lebih tepat dipadankan dengan pemungutan dengan cara "setuju atau "tidak setuju" dalam surat suara yang didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat untuk menentukan pilihan.

Mekanisme itu akan menetapkan kepala daerah terpilih bila suara terbanyak adalah "setuju". Sebaliknya apabila pilihan "tidak setuju" memperoleh suara terbanyak maka pemilihan ditunda sampai Pilkada serentak berikutnya.

MK menilai mekanisme ini dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. Sebab, bila nantinya Pilkada harus dilaksanakan pada periode selanjutnya pada dasarnya penundaan ini merupakan keputusan rakyat melalui pemberian suara "tidak setuju" tersebut. (bagus wijanarko)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER