"Pasal 41 Ayat 1 dan 2 sekalipun memberikan kepastian hukum, namun mengabaikan keadilan sehingga dapat menghambat pemenuhan prinsip persamaan di hadapan hukum," ujar Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9).
MK menjelaskan, persyaratan presentase bagi warga negara yang akan mencalonkan diri sebagai calon dan wakil calon Kepala Daerah dengan didasarkan atas jumlah penduduk keseluruhan adalah hal yang salah. Pasalnya, keterpilihan seseorang menjadi kepala daerah bukanlah ditentukan dari jumlah penduduk, melainkan oleh jumlah penduduk yang memiliki hak pilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK berpendapat, penentuan presentase bagi warga negara yang yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah haruslah menggunakan jumlah penduduk yang telah mempunyai hak pilih tetap di masing-masing daerah yang bersangkutan.
MK memastikan Pasal 41 Ayat 1 dan 2 tidak bersifat diskriminatif. meski dinilai telah menghambat persamaan kedudukan dalam pemerintah, MK melihat pembedaan di dalam pasal tersebut tidak didasarkan atas pertimbangan ras, etnisitas, agama, jenis, jenis kelamin, maupun status sosial.
Sebelumnya, M Fadjroel Rachman dan kawan-kawan dari Gerakan Nasional Calon Independen mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 1 Ayat 1 dan 2 UU No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. GNCI menilai ketentuan kenaikan persyaratan bagi calon independen telah menghambat pencalonan dari calon independen dan menurunkan partisipasi masyarakat.
Fadjroel menilai calon independen harus bekerja dua kali lipat dari calon yang diusung oleh partai politik. Mereka menghitung ada kenaikan sebanyak 115 persen dari kenaikan jumlah presentase yang semula 3 persen menjadi 6,5 persen. Hal tersebut merupakan perhitungan dari surat suara sah partai politik yang semula 15 persen menjadi 25 persen surat suara sah.
Mereka juga meminta ketentuan syarat calon kepala daerah secara independen tidak boleh lebih berat dari calon yang yang maju melalui jalur partai politik. Selain itu, mereka menilai ada perlakuan diskriminatif yang terkandung dalam UU tersebut, sehingga ada pembedaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum dan pelanggaran hak konstitusional. (pit)