Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi kasus tindak pidana prostitusi online AA selesai memberikan kesaksian bagi terdakawa Robbie Abbas dalam persidangan di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Sidang berlangsung sejak pukul 13.15 WIB selesai sekitar pukul 14.20 WIB. Usai menjalani sidang, AA yang berprofesi sebagai artis menutupi wajahnya dengan pasmina dan enggan memberikan keterangannya di depan hakim kepada awak media.
Tanpa sepatah kata AA langsung menuju kendaraan yang telah menunggunya di depan gedung PN Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat petugas kemanan.
Sementara itu, pengacara Robbie Abbas, Pieter Ell yang mengikuti jalannya persidangan menuturkan bahwa keterangan AA dinilai meringankan kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya keterangan AA meringankan Robbie. Hampir selama 60 menit AA koperatif menjawab pertanyaan yang hakim tanyakan," ujar Pieter di Gedung PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/30).
Lebih lanjut, Pieter mengatakan AA telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh hakim terkait perkara prostitusi yang menjerat kliennya. Namun, dirinya enggan menjelaskan pertanyaan apa saja yang dilontarkan oleh hakim dan dijawab oleh AA.
"Semua kronologis sudah ditanyakan dari awal sampai akhir. Hakimnya tanya tentang kebenaran berita acara dan dia mengaku apa yang ditanyakan itu benar," ujarnya.
Pieter menuturkan dirinya tidak bisa melakukan penilaian terhadap keterangan saksi dalam persidangan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk melakukan penilaian dengan sebaik mungkin agar kliennya mendapat keringanan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang tindak pidana prostitusi online yang dilakukan Robbie Abbas, Kamis (1/10). Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial AA.
Pada Kamis (22/9) lalu, Hakim mengeluarkan ketetapan untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap AA karena telah mangkir tiga kali dalam persidangan.
"Hakim dengan berat hati mengeluarkan surat penetapan dengan Nomor 834 untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya dengan agenda yang sama," ujar Pengacara Robbie Abas, Pieter Ell usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/9).
(pit)