Dengan memakai undang-undang itu kata Erlangga pelaku prostitusi dunia maya bisa diseret ke pengadilan. Hukum pidana khususnya terkait prostitusi menurutnya masih bersifat umum. Ini yang membuat penegak hukum tidak bisa memposisikan kejahatan sebagai proses interaksi. “Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bukan pelanggan yang bisa dijerat hukum. Tapi muncikari,” kata Erlangga.
Erlangga menilai politik pemidanaan di Indonesia pada umumnya tidak memihak kepada perempuan. Alasannya kaum hawa kebanyakan dijadikan korban dalam hal ini. Ini yang membuat pelaku tidak bisa disanksi hukum. Musababnya para pelaku dianggap bukan sebagai pelaku kejahatan susila. “Jadi polisi harus proaktif dalam hal ini,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dukungan undang-undang lain menurut Erlangga penegak hukum bisa bergerak lebih leluasa dalam menentukan status hukum pidana terhadap suatu kasus. Anggota dewan sendiri masih melakukan pembahasan revisi UU KUHP.
Sidang kasus prostitusi di dunia maya memasuki babak baru hari ini. Jaksa Penuntut Umum bakal mendengarkan keterangan saksi berinisial AA yang sudah tiga kali mangkir setelah mendapat panggilan. (bag/bag)