Proses Penyelidikan Dilarang Diumumkan ke Publik

Resty Armenia | CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2015 19:30 WIB
Proses penyelidikan saat menetapkan seseorang menjadi tersangka seharusnya menjadi konsumsi internal kepolisian atau kejaksaan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung membenarkan bahwa proses penyelidikan saat menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak boleh diumumkan ke publik. Proses tersebut seharusnya menjadi konsumsi internal kepolisian atau kejaksaan.

"Intinya adalah selama orang sedang dalam proses tersangka, belum menjadi terpidana atau terperiksa, tidak dipublikasikan. Jadi prosesnya itu di internal kepolisian atau kejaksaan," ujar politisi yang akrab disapa Pram itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).

Jika proses penetapan tersangka telah naik statusnya menjadi terpidana, tutur Pram, maka itu lah saat yang pas untuk mengumumkan kepada publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tersangka kan baru datang saja sudah ditanya-tanya sama teman-teman wartawan. Memangnya bisa disembunyikan? Jangankan tersangka, datang ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) saja sudah heboh," kata dia.

Menurut Pram, saat ini orang yang ditunjuk menjadi saksi pun namanya langsung dipublikasikan sehingga seringkali dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan seperti layaknya seorang tersangka.

Meski demikian, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini memastikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan peraturan terkait hal tersebut, termasuk instruksi presiden (Inpres), karena telah diatur dalam undang-undang.

"Tidak ada Inpres-nya. Jadi begini, itu kan tindaklanjuti dari pertemuan Bogor yang lalu. Kepolisian dan kejaksaan memang mereka tidak ingin lembaganya itu menjadi terlalu gaduh. Kalau seseirang masih diperiksa lebih baik tidak diumumkan," ujar dia.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, penanganan korupsi tidak usah dibikin heboh dan gaduh. Tak sedikit juga yang telah ramai memberitakan masalah yang alat buktinya belum jelas.

"Kalau belum jelas masalahnya, jangan ditersangkakan. Jadi harus jelas alat buktinya, baru ditersangkakan," kata dia.

Ia memandang pemerintah mengambil langkah ini agar penegakan hukum ke depannya bisa lebih pas.

(obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER