Junimart menilai penghentian kasus BW yang tengah ditangani Kejaksaan sama artinya dengan bentuk intervensi Presiden.
"Tidak bisa, itu bentuk intervensi. Kalau dilakukan, akan jadi preseden yang sangat buruk bagi penegakan hukum di Indonesia," ujar Junimart di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, ujar Junimart, Presiden tak perlu meminta Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan SP3 atau pun pengabaian kasus (deponeering).
Junimart menyayangkan usul pemberhentian perkara BW tak dilakukan dari dulu sejak kasus bergulir, melainkan baru saat ini menyeruak setelah proses hukum berjalan.
Ia juga menilai BW tidak perlu diperlakukan khusus karena tidak punya keistimewaan untuk mendapat perlakuan khusus.
Daripada Presiden mempertimbangkan untuk meminta Kejaksaan menghentikan kasus BW, ujar Junimart, lebih baik dia memberi contoh kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lain agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan baik.
Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015 ditangkap Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri terkait kasus dugaan keterangan palsu soal penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Dalam kasus tersebut, Bambang diancam Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP. Saat ini perkara Bambang tengah diproses di Kejaksaan.
Terkait perkara tersebut, puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum menyimpulkan tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto hingga ke pengadilan. Hal ini lantaran banyak pelanggaran dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara dia.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bakal mempertimbangkan usulan agar pemerintah melalui Kejaksaan Agung menerbitkan SP3 dalam kasus yang menimpa Bambang Widjojanto. (agk)