Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional Daeng Muhammad mengaku saat ini ia belum bisa melakukan penilaian kepada delapan capim KPK, karena masih dalam proses analisa dan penelitian lebih lanjut. Ia memilih menunggu proses uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilaksanakan oleh Komisi III.
Terkait uji kepatutan dan kelayakan, Daeng berujar perlu untuk memanggil tim panitia seleksi capim KPK untuk mensinkronkan hasil seleksi dengan anggota Komisi III. Bahkan ia menilai, pansel capim KPK yang harusnya datang tanpa diundang, untuk menyampaikan hasil proses seleksi.
"Harusnya pansel datang ke Komisi III, untuk menyampaikan inilah seleksi berdasarkan proses yang transparan dan tidak ada muatan politis," ujar Daeng, Senin (21/9) di Kompleks DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil mengaku skeptis dengan delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diserahkan ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau melihat calon-calon yang diajukan, saya pribadi skeptis," kata Nasir.
Nasir juga tak menampik sikap skeptisnya muncul lantaran hasil kinerja tim panitia seleksi yang dianggapnya belum menghasilkan nama-nama yang menurutnya cocok untuk memimpin KPK ke depan.
Tetapi saat ini, Nasir mengaku belum ada pembahasan internal di Komisi III terkait pelaksanaan waktu uji kepatutan dan kelayakan capim KPK. Ia mengatakan, rujukan dari Komisi III adalah UU No 30 tahun 2002 tentang KPK yang memberikan waktu tiga bulan kepada DPR untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan setelah diserahkan oleh pemerintah.
Selain itu, dalam uji kepatutan dan kelayakan nantinya, ia berujar tidak menutup kemungkinan untuk mendatangkan pakar-pakar untuk lebih mendalami dalam proses uji tersebut, sebab menurutnya, di masa mendatang tantangan memberantas korupsi semakin berat.
"Itu akan dijadikan masukan. Bisa saja misalnya kita undang pakar-pakar pidana yang kritis pada KPK dan yang pro pada KPK," ujar Nasir.
Seminggu yang lalu, Pimpinan DPR menggelar rapat tertutup tingkat pimpinan guna membahas surat dari Istana mengenai delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (15/9).
Rapat pimpinan DPR digelar untuk membahas secara singkat mengenai prosedur tahapan pra-uji kelayakan sebelum digulirkan dalam rapat paripurna dan Badan Musyawarah DPR.
(hel)