Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR telah menyepakati usulan pembentukan panitia khusus dalam mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di Pelindo II. Komisi yang membidangi ranah hukum di parlemen itu menganggap urgensi pengusutan kasus di Pelindo II berangkat dari kasus
dwelling time yang telah membuat geram Presiden Joko Widodo.
Belakangan, penanganan kasus sempat membuat gaduh opini publik setelah Direktur Utama Pelindo II RJ Lino tidak terima kantornya digeledah aparat. Bahkan aduan dia ke kalangan istana disebut-sebut menjadi alasan di balik mutasi jabatan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjadi Kepala BNN.
"Kalau kita bicara ini soal kegaduhan, justru yang kebakaran jenggot ini yang bikin gaduh. Komisi III bakal serius bekerja sama karena ini kaitannya dengan korupsi dan bawa-bawa nama Buwas. Saya rasa ini penting," ujar Anggota Komisi III Ruhut Sitompul di Gedung DPR, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Demokrat itu menyatakan urusan sengkarut persoalan di Pelindo II turut menyeret sejumlah nama-nama penting di kalangan birokrasi pemerintahan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri, Senin (7/9), Ruhut mendapati informasi nama-nama yang turut mengurusi proyek di Pelindo II antara lain RJ Lino, Sofyan Djalil, Rini Seomarno dan Jusuf Kalla.
"Artinya ada orang kuat di belakang ini," ujar Ruhut.
Komisi III berjanji, ketika pansus mulai bekerja nanti, pihak-pihak terkait dalam birokrasi dan proyek di Pelindo II bakal dipanggil untuk turut dimintai keterangan dalam rapat dengat pendapat, termasuk nama-nama yang sempat disinggung dalam rapat dengar pendapat.
"Kita bakal lihat sesuai dengan kepentingannya apa," ujar Anggota Komisi III Arsul Sani.
Menurut Arsul, Komisi III berharap pengusutan kasus di Pelindo II bisa diperluas. Sebab urusan yang diduga bermasalah di Pelindo II bukan sekadar dugaan kasus korupsi pengadaan mobile crane.
Inisiator pembentukan Pansus, Masinton Pasaribu, bahkan menyebut penanganan kasus mobile
crane bisa menjadi pintu masuk guna mengungkap sengkarut kasus di Pelindo II yang dia anggap multi kompleks.
"Berdasarkan perhitungan sementara Bareskrim, potensi kerugian negara di sana mencapai Rp 3 triliun. Ini bukan permainan ecek-ecek," kata Masinton.
Bagaimanapun, Politisi PDI Perjuangan itu menjanjikan DPR tidak dalam posisi berusaha mencampuri independensi penegakan hukum. Dia menegaskan urusan penegakan hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat. DPR hanya berperan dalam kapasitas sebagai lembaga pengawasan.
Rekomendasi pembentukan panitia khusus penanganan kasus dugaan korupsi di Pelindo II diusulkan Komisi III DPR sebagai antisipasi pengawalan terhadap intervensi dari pihak yang berkepentingan.
Usulan pansus datang dari fraksi PDI Perjuangan yang kemudian dirembukan dalam rapat kerja Komisi III bersama Kapolri pada Senin kemarin (7/9). Usulan itu kemudian menjadi rekomdasi yang menjadi putusan Komisi III secara internal.
Pembentukan pansus nantinya bakal melibatkan lintas dan/gabungan komisi. Dalam pansus Pelindo II, komisi yang dilibatkan di antaranya Komisi V, Komisi VI, Komisi IX, dan Komisi XI.
Hasil rembukan pansus lintas komisi itu nantinya akan menjadi usulan yang diajukan kepada pimpinan DPR. Setelah menerima usulan, pimpinan DPR kemudian akan melakukan rapat badan musyawarah.
Jika jajaran pimpinan dan fraksi-fraksi menyetujui pembentukan Bamus dan keanggotaannya, maka usulan dibawa ke rapat paripurna. Begitu paripurna menyetujui, barulah pansus memulai pekerjaannya.
(meg/meg)