Politikus Partai NasDem itu mengatakan proses hukum yang telah dilimpahkan Kepolisian ke Kejaksaan sebaiknya tetap dibiarkan berjalan, sebab di pengadilan Bambang bisa membuktikan semua pembelaannya. Dengan kata lain, intervensi membujuk Presiden Jokowi untuk turun tangan tidak diperlukan.
Akbar yakin polisi tidak bakal sembarangan menjerat seseorang dalam perkara. Jika benar Bambang merasa tidak bersalah, kata dia, pengadilan merupakan ajang untuk saling mendebat pembuktian dan pembelaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya heran, selama ini kita begitu mengagung-agungkan supremasi hukum, tapi kenapa sekarang jadi seakan-akan memberikan keistimewaan pada satu kasus, sementara yang lain tidak," kata Akbar.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan bakal mempertimbangkan usulan agar pemerintah melalui Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus yang menimpa Bambang Widjojanto.
“Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan,” kata Presiden Jokowi di sela-sela panen raya di Desa Sonorerjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu pekan lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi usul yang disampaikan puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum yang berpendapat tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto hingga ke pengadilan.
Para akademisi yakin banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015 ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait kasus dugaan keterangan palsu soal penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010. (utd)