Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto tak ditahan di rumah tahanan meski akan segera disidang. Bambang melenggang keluar dari ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat usai menjalani proses pelimpaahan berkas penyidikan, Jumat (18/9).
"Tidak ada penahanan. Kalau menandatangani beberapa surat itu untuk menandatangani kesediaan mengikuti aturan main di Kejaksaan," kata pengacara Bambang, Abdul Fickar Hajar, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Fickar, Bambang, beserta seorang pengacara lainnya bernama Lelyana Sentosa tampak berunding dengan Satgas Tindak Pidana terhadap Kemanan Negara dan Ketertiban Umum dari Kejaksaan Agung. Mereka tampak bercakap soal berkas penyidikan Bambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembicaraan yang berlangsung sekitar dua jam, Bambang tampak menulis sepucuk surat pernyataan. Surat tersebut menyatakan kesediaan Bambang untuk menjalani prosedur hukum.
"Saya ini kan penegak hukum, jadi saya mengikuti proses. Saya meyakini ada begitu banyak pelanggaran dan itu nanti tim lawyer yang menjelaskan. Pasti itu yang saya persoalkan sesuai dengan aturan," kata Bambang.
Bambang masih berharap kasusnya dihentikan. Menurutnya, ia tak bersalah dan tak pernah menyuruh saksi untuk memberikan kesaksian palsu saat bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, pada 15 Januari 2015, Markas Besar Polri menerima laporan masyarakat Nomor 67/I/2015 dari masyarakat soal dugaan Bambang memerintahkan orang lain untuk menyampaikan kesaksian palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada tahun 2010.
Menurut laporan, kesaksian tersebut diutarakan oleh Ratna Mutiara yang menyebut ada transaksi uang saat kampanye. Namun, Ratna pernah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kesaksiannya. Dalam putusan, majelis melihat tak ada kesaksian palsu yang dilakukan Ratna.
Pada 23 Januari 2015, Bambang ditangkap oleh penyidik Polri saat tengah mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat. Keesokan hatinya, zekitar pukul 01.15 WIB, BW dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan. Pembebasan dilakukan usai Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja menemui Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti saat itu.
Kemudian, pada tanggal 7 Mei 2015, Bambang sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kepada dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 39/2015. Tanggal 20 Mei 2015, Bambang sempat menarik gugatan praperadilan dan kembali mendaftarkan permohonan praperadilan sepekan selanjutnya.
Namun pada 15 Juni 2015, Bambang kembali mencabut gugatan permohonan praperadilan dirinya saat sidang di PN Jakarta Selatan melalui pengacaranya saat diminta oleh majelis hakim untuk membacakan gugatan. Hari ini, Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus Bambang ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasus Bambang mencuat sepekan setelah Polri melantik Komjen Budi Waseso sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri. Momen penindakan kasus pimpinan komisi antirasuah ini memanas setelah KPK menetapkan petinggi Polri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
(rdk)