Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan belum ada pembicaraan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara yang melibatkan pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Menurut Prasetyo, jika Presiden hendak menerbitkan SP3 untuk perkara Bambang maka Kejaksaan Agung siap memberikan pertimbangan lanjutan.
"Sejauh ini belum ada pembicaraan. Tidak masalah pertimbangan SP3 itu, nanti kami kan juga memberikan pertimbangan," ujar Prasetyo saat dihubungi, Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, perkara pemberian kesaksian palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang melibatkan Bambang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Prasetyo mengatakan, proses penelitian berkas perkara tersebut masih dilakukan Kejari Jakarta Pusat hingga saat ini.
"Saat ini perkara kesaksian palsu itu masih dalam tahap penelitian sesuai pasal 139 KUHAP. Setelah itu baru menyusun surat dakwaan," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berkata akan mempertimbangkan usulan masyarakat yang ingin agar dirinya mengeluarkan SP3 untuk perkara Bambang.
“Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan,” kata Presiden Jokowi di Sukoharjo, Sabtu (3/10).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi usulan yang disampaikan para akademisi bidang hukum dan nonhukum kepada Presiden. Menurut para akademisi, banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara Bambang.
(obs)