Menurut Prasetyo, jika Presiden hendak menerbitkan SP3 untuk perkara Bambang maka Kejaksaan Agung siap memberikan pertimbangan lanjutan.
"Sejauh ini belum ada pembicaraan. Tidak masalah pertimbangan SP3 itu, nanti kami kan juga memberikan pertimbangan," ujar Prasetyo saat dihubungi, Senin (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini perkara kesaksian palsu itu masih dalam tahap penelitian sesuai pasal 139 KUHAP. Setelah itu baru menyusun surat dakwaan," katanya.
“Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan,” kata Presiden Jokowi di Sukoharjo, Sabtu (3/10).
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi usulan yang disampaikan para akademisi bidang hukum dan nonhukum kepada Presiden. Menurut para akademisi, banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara Bambang.
(obs)