Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi (Iptek) dan Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemenristek Dikti Patdono Suwignjo mengatakan pemerintah akan menyediakan bantuan jika kampus bermasalah tersebut memiliki inisiatif untuk memperbaiki diri. Sehingga, status nonaktif kampus bisa segera dipulihkan.
Untuk proses pengaktifan kembali kampus, pemerintah kemudian akan melakukan proses verifikasi yang turut dibantu oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dan WASLDABIN (untuk perguruan tinggi negeri) yang dilakukan selama tujuh bulan lamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam website tersebut juga dijelaskan, bagi kampus yang berstatus nonaktif maka perguruan tinggi tersebut dilarang menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru, tidak boleh melakukan wisuda, serta tidak memperoleh layanan Dirjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, sertifikasi dosen, dan hibah penelitian.
Perbaikan itu akan mencakup pencantuman alasan mengapa PT tersebut dinonaktifkan. Dengan begitu, masyarakat dan PT terkait bisa mengetahui apakah pelanggaran yang dilakukan termasuk ringan atau berat.
Lihat juga:Kampus-kampus Bermasalah Versi Pemerintah |
Sebelumnya, Menristekdikti Mohamad Nasir menjelaskan bahwa ratusan PT nonaktif bukan berarti kampus abal-abal.
"Kalau yang masuk dalam perguruan tinggi nonaktif ada banyak ya. Namun, nonaktif itu tidak lantas langsung berarti abal-abal. Belum tentu ya. Yang nonaktif inilah yang harus kami lakukan perbaikan-perbaikan terus," kata Nasir kepada CNN Indonesia di kantornya, Jakarta, pada Jumat (2/10).
Nasir mengatakan pihaknya akan terus melacak ratusan PT nonaktif ini. Bila status nonaktif karena proses pembelajaran tidak benar, Nasir mengklaim pihaknya akan menertibkannya.
Namun, bila ditemukan kecurangan seperti ijazah palsu, Nasir mengatakan akan langsung menutupnya. (utd)