Tim Investigasi: Ijazah GICI Keluar Tanpa Proses yang Benar

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2015 07:31 WIB
Ketua Tim Investigasi Ijazah Palsu dari Kemenristekdikti menyatakan, sebanyak 422 mahasiswa GICI yang mendapatkan ijazah tidak pernah mengikuti perkuliahan.
Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Patdono Suwigno memberikan keterangan dalam temu media di Kementrian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). (Dok.Detikcom/Rengga Sancaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Investigasi Ijazah Palsu Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Supriyadi Rustad menduga kuat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Global Institute Commerce and Industry (STIE GICI) telah melakukan pelanggaran berat berupa mengeluarkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang benar.

"Kami menemukan sekitar 422 mahasiswa GICI mendapatkan ijazah padahal tidak pernah kuliah," kata Supriyadi saat dihubungi, Selasa (6/10).

Supriyadi memaparkan, timnya menemukan bahwa proses kuliah di GICI satu semester yang seharusnya hanya untuk satu mata kuliah ternyata dilakukan untuk dua mata kuliah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menemukan mahasiswanya hanya masuk tiga hari dengan total enam jam per minggu. Kami juga menemukan GICI buka cabang di Batam untuk D3, tetapi menawarkan ijazah S1," kata Supriyadi.

Supriyadi mengatakan, pihaknya mendapatkan temuan terkait proses belajar yang tidak tepat dari hasil mewawancarai tiga mahasiswa GICI. Dari tiga orang tersebut, kata Supriyadi, tidak ada yang menjalani proses belajar dengan benar.

"Belum dicabut izinnya. Baru diberikan surat peringatan. Tugas kami hanya melihat data ke pelanggaran. Kalau nanti ada tuntutan dari pihak GICI, silakan dilanjutkan ke divisi hukum kementerian," kata Supriyadi.

Dirjen Dikti sebelumnya menilai GICI telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi, dan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 2920/D/T/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Daya Tampung Mahasiswa.

GICI juga dianggap telah melanggar standar atau pedoman akademik secara sistematik dan masif, serta melakukan manipulasi data akademik.

Kuasa hukum GICI, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa kliennya menolak perintah penutupan GICI.

Terkait perintah penutupan beberapa kampus GICI yang dinilai tidak memiliki izin penyelenggaraan, Yusril mengatakan kliennya telah memenuhi Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi.

Aturan tersebut berbunyi, domisili perguruan tinggi adalah wilayah kabupaten/kota tempat penyelenggaraan perguruan tinggi yang ditetapkan dalam izin pendirian dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota tempat penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut.

"Berdasarkan aturan itu, GICI yang memiliki penyelenggaraan di wilayah Depok, berbatasan langsung dengan Bogor, Bekasi dan Jakarta. Sehingga telah sesuai dengan peraturan menteri tersebut. Oleh karena itu tidak ada alasan untuk memenuhi permintaan (pencabutan ijazah) tersebut," ujar Yusril. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER