Ray mengatakan jika revisi itu disahkan maka KPK hanya akan menjadi lembaga pajangan. Seolah ada lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia tetapi tidak memiliki kewenangan yang cukup kuat. Hal itu tak jauh berbeda dengan komisi lain, seperti Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, dan lainnya. "Jadi enggak perlu ada KPK untuk sekadar melegitimasi seolah di Indonesia ada komisi antikorupsi. Badannya ada tetapi tidak terlihat efeknya, kegunaannya pada publik," kata Ray.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai revisi UU KPK merupakan usaha DPR untuk menghancurkan KPK. DPR menurutnya sedang berada dalam titik nadir lantaran ingin melumpuhkan keberadaan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Fariz mengkritisi penafsiran tersebut. Menurutnya, Adhoc bukan dalam pengertian membatasi usia tetapi lembaga yang dibuat untuk tujuan tertentu yaitu pemberantasan korupsi. "Itu keliru, sebagai lembaga Adhoc KPK hanya punya jangka waktu terbatas. Kejaksaan Agung pun tidak dibuat 12 tahun, karena tidak ada di konstitusi," katanya.
Lihat juga:Usulan yang Mengancam KPK |
Fariz menilai fungsi pengawasan DPR masih cenderung dilakukan secara parsial dan tebang pilih untuk kepentingannya sendiri. Dalam konteks penegakan hukum misalnya, DPR seringkali menyoroti fungsi penyadapan oleh KPK. Namun tidak pernah mempertanyakan penyadapan terhadap aparat penegak hukum lainnya. Ia memberi contoh bahwa dewan terkesan ketat terhadap KPK tapi abai pada kepolisian. Salah satu contoh di antaranya adalah dewan malah mempersoalkan masalah penydapan terhadap Budi Gunawan bukan pada kasus Bambang Widjojanto. (bag)