Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Hukum DPR Benny K Harman menolak usulan rancangan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi selama bertujuan untuk melemahkan keberadaan lembaga antirasuah.
Wakil Ketua Komisi III itu mengaku niatan merevisi UU KPK sudah diwacanakan sejak lama. Namun niatan itu muncul dengan catatan meletakkan substansi kandungan pasal dalam upaya memperkuat KPK menjalankan fungsinya.
Benny mengaku belum mempelajari detail usulan pembatasan masa kerja KPK. Namun pencantuman angka 12 tahun itu menjadi bahan pertanyaan lantaran tidak ada tolak ukur kriteria yang mengharuskan pembatasan masa kerja dengan patokan Angela. "Menurut saya KPK dengan sendirinya akan kehilangan fungsi dan keberadaan saat institusi penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan bekerja lebih baik," kata Benny saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (7/10).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan tidak ada rasionalitas di balik usulan penentuan rentang waktu masa kerja KPK. Dalam arti lain usulan ini masih menjadi perdebatan yang perlu mendapat kajian lebih mendalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny menyatakan usulan draft revisi RUU KPK masih belum final. Masih ada proses dan mekanisme panjang yang harus ditempuh sebelum usulan itu bisa lolos masuk dalam pembahasan program legislasi nasional di DPR. "Kami Fraksi Demokrat akan menolak kalau ada upaya sistematis yang terselubung maupun terbuka untuk memperlemah KPK," kata Benny.
Pengusul rancangan RUU KPK Arteria Dahlan menyatakan usulan pembatasan masa kerja KPK diajukan untuk menegaskan kembali keberadaan KPK di Indonesia hanya bersifat sementara.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan tidak ada alasan spesifik mengenai penentuan rentang 12 tahun masa kerja sebagaimana yang diusulkan dalam Pasal 5 draft usulan RUU KPK. Sebab pada intinya, kata Arteria, pembatasan itu hanya menegaskan kembali fungsi KPK sebagai lembaga yang dibentuk untuk sementara. "Ya katakanlah sekarang KPK sudah berdiri 13 tahun, kita tambah 12 tahun. Jadi kami rasa 25 tahun sudah cukup lah untuk KPK eksis," kata Arteria.
Menurut Arteria rentang 12 tahun itu nantinya juga sekaligus menjadi ruang pembuktian bagi pihak kepolisian dan kejaksaan untuk lebih mendongkrak kinerjanya sebelum benar-benar melepas keberadaan KPK.
(bag)