Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengklaim tidak ada upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan saat ini. Pemerintah klaimnya justru sedang berupaya menguatkan KPK, institusi Kejaksaan, dan kepolisian, untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"Jangan ada kesan kita melawan KPK. Nggak ada yang melemahkan. Nyatanya korupsi terjadi di mana-mana. Ketiganya justru harus kuat. KPK diperkuat, Kejaksaan diperkuat, Kepolisian diperkuat, supaya tindak pidana korupsi bisa diberantas," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/10).
Saat disinggung mengenai substansi Rancangan Undang-Undang KPK yang sedang dibahas DPR saat ini, Prasetyo memilih irit bicara. Ia hanya menyampaikan harapannya agar keberadaan RUU KPK dapat membuat penegakan hukum berjalan lebih baik di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita serahkanlah nanti (RUU KPK) kepada mereka, bagaimana itu dibahas. Yang pasti kita berharap semuanya akan menjadi lebih baik. Yang sementara menyatakan KPK akan diperlemah toh nggak harus seperti itu," katanya.
45 anggota DPR menginisiasi revisi UU KPK agar masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun ini. Para pengusul revisi UU KPK itu adalah 15 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari NasDem, 9 orang dari Golkar, 5 orang dari Partai Persatuan Pembangunan, 3 orang dari Hanura, dan 2 orang dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Usulan RUU KPK dari DPR menuai pro dan kontra dari masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah Pasal 5 draf RUU itu yang mengatur keberadaan KPK dibatasi hingga 12 tahun sejak RUU tersebut berubah menjadi UU.
DPR juga mengusulkan KPK tak bisa lagi melakukan penuntutan karena tindakan tersebut menjadi kewenangan Kejagung. Padahal saat ini KPK berhak mengangkat dan memberhentikan penuntut umumnya sendiri. Sejak tahun 2004 hingga semester I tahun 2015 KPK berhasil menghelat penyelidikan 705 perkara, penyidikan 427 perkara, penuntutan 350 perkara, inkrah (berkekuatan hukum tetap) 297 perkara, dan eksekusi 313 perkara.
(bag)