"PDI Perjuangan harus tegak lurus, kalau perintah komandannya, pimpinannya A, maka kita A semua. Kalau B, ya B," ujar Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10).
Namun, ia enggan jika perintah ini berkaitan dengan Ketua Umum Megawati Soekarno Putri. Ia hanya menyebutkan bahwa revisi Undang-undang KPK merupakan perintah partai yang telah disepakati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang yakin dalam 25 tahun, Polri dan Kejaksaan sudah kuat dan mampu melakukan pemberantasan korupsi. Lantas, ia pun menganalogikannya dengan rencana pembangunan lima tahun (repelita) saat zaman Presiden Soeharto.
Nantinya KPK akan difungsikan untuk pencegahan agar tidak terjadi lagi korupsi. Sehingga ia menolak jika revisi Undang-undang KPK disebut sebagai pelemahan bagi lembaga anti rasuah tersebut.
Hal ini termaktub dalam pasal 5 yang berbunyi,"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan," demikian kutipan bunyi pasal tersebut.
Saat ini, Badan Legislasi DPR belum menyepakati usulan dua rancangan undang-undang yakni revisi atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU Pengampunan Nasional untuk dapat dibahas serta dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas 2015. Pembahasan ini akan dijadwalkan berlanjut Senin pekan depan.
Terdapat total 45 anggota DPR yang menjadi inisiator revisi UU KPK, dengan rincian 15 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari NasDem, 9 orang dari Golkar, 5 orang dari Partai Persatuan Pembangunan, 3 orang dari Hanura, dan 2 orang dari Partai Kebangkitan. (sur)