Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bambang Wuryanto menegaskan fraksi partainya satu suara dalam usulan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Usulan revisi Undang-undang KPK menurutnya merupakan instruksi partai.
"PDI Perjuangan harus tegak lurus, kalau perintah komandannya, pimpinannya A, maka kita A semua. Kalau B, ya B," ujar Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/10).
Namun, ia enggan jika perintah ini berkaitan dengan Ketua Umum Megawati Soekarno Putri. Ia hanya menyebutkan bahwa revisi Undang-undang KPK merupakan perintah partai yang telah disepakati.
Selain itu ia menjelaskan, pasal kontroversial yang memuat masa kerja KPK yang tinggal 12 tahun. Bambang menuturkan, KPK dilahirkan saat lembaga Kepolisian dan Kejaksaan tidak berdaya. Namun, saat ini menurutnya kedua lembaga tersebut sudah berdaya dan KPK akan difungsikan untuk memperkuat kedua lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat KPK ini dilahirkan pada tahun 2002, kalau revisi itu 12 tahun ke depan berarti usia KPK sudah 25 tahun. Usia itu sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), mestinya sudah selesai," ujar Bambang.
Bambang yakin dalam 25 tahun, Polri dan Kejaksaan sudah kuat dan mampu melakukan pemberantasan korupsi. Lantas, ia pun menganalogikannya dengan rencana pembangunan lima tahun (repelita) saat zaman Presiden Soeharto.
"Itu juga sama dengan lima kali repelita kalau zaman Pak Harto. Lima kali repelita itu artinya sudah take off, tinggal landas," kata Bambang.
Nantinya KPK akan difungsikan untuk pencegahan agar tidak terjadi lagi korupsi. Sehingga ia menolak jika revisi Undang-undang KPK disebut sebagai pelemahan bagi lembaga anti rasuah tersebut.
Draft Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi versi Dewan Perwakilan Rakyat membatasi masa kerja komisi anti rasuah tersebut menjadi 12 tahun.
Hal ini termaktub dalam pasal 5 yang berbunyi,"Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan," demikian kutipan bunyi pasal tersebut.
Saat ini, Badan Legislasi DPR belum menyepakati usulan dua rancangan undang-undang yakni revisi atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU Pengampunan Nasional untuk dapat dibahas serta dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas 2015. Pembahasan ini akan dijadwalkan berlanjut Senin pekan depan.
Terdapat total 45 anggota DPR yang menjadi inisiator revisi UU KPK, dengan rincian 15 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari NasDem, 9 orang dari Golkar, 5 orang dari Partai Persatuan Pembangunan, 3 orang dari Hanura, dan 2 orang dari Partai Kebangkitan.
(sur)