Pimpinan DPR Nilai Revisi UU KPK Tak Dapat Disederhanakan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2015 11:23 WIB
Pimpinan DPR meminta agar revisi UU KPK mendengarkan aspirasi rakyat, termasuk petisi di change.org yang telah ditandatangani lebih dari 29 ribu orang.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan menilai polemik revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat disederhanakan hanya soal setuju atau menolak. Taufik meminta setiap anggota DPR yang setuju atau menolak memiliki argumen kuat sebelum memutuskan.

"Kita terlalu simpel kalau menolak dan menerima, tidak seperti itu. Jangan disimplifikasikan, hanya menerima dan menolak, tapi harus dengan alasan yang kuat," ujar Taufik di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (9/10).

Menurut Taufik, perdebatan revisi UU KPK tidak semudah dilihat dalam konteks, setuju atau menolak. Baginya, ada saja pihak yang setuju tapi memang bertujuan ingin memperkuat dan yang tidak setuju tapi ternyata mau memperlemah. "Jadi fair-fair saja, terbuka, tidak usah munafik," ujarnya. (Ikuti FOKUS: Kontroversi Usul DPR Soal KPK)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara pribadi, Taufik melihat sepanjang revisi UU KPK untuk perbaikan dan penguatan lembaga antirasuah itu, dirinya didukung. Namun dia menolak jika revisi ditujukan untuk melemahkan KPK.

"Tinggal tunggu prosesnya seperti apa, dari awal saya selalu nyatakan tidak setuju kalau dilemahkan," kata Taufik.

Wakil Ketua Umum PAN itu mengusahakan agar dalam proses revisi, DPR mendengarkan masyarakat, termasuk petisi di situs change.org yang sudah didukung lebih dari 29 ribu orang untuk menolak revisi UU KPK.

Hingga kini, perdebatan soal revisi UU KPK masih terus bergulir. Dari 10 fraksi di parlemen, enam di antaranya menggunakan hak inisiatif untuk mengusulkan revisi UU KPK, sedangkan sisanya tidak ikut menandatangani.

KPK secara tegas mengkritik dan menolak revisi UU KPK dari draf yang tengah beredar. Hal sama juga diutarakan organisasi masyarakat seperti PP Muhammadiyah yang menilai revisi UU KPK akan membuat koruptor gembira.
Terdapat total 45 anggota DPR yang menjadi inisiator revisi UU KPK, dengan rincian 15 orang dari Fraksi PDIP, 11 orang dari NasDem, 9 orang dari Golkar, 5 orang dari Partai Persatuan Pembangunan, 3 orang dari Hanura, dan 2 orang dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Tindak lanjut proses pembahasan revisi UU KPK masih akan diputuskan Senin mendatang (12/10) dalam rapat Badan Legislasi DPR. Rapat itu akan menentukan apakah revisi UU KPK dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015 dan dilanjutkan ke tahap rapat paripurna untuk disetujui dimulainya pembahasan. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER